Petani Kerang Jadi Kurir Sabu Diamankan Petugas TNI Rohil

id petani kerang, jadi kurir, sabu diamankan, petugas tni rohil

Petani Kerang Jadi Kurir Sabu Diamankan Petugas TNI Rohil

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Anggota Kodim 0321/ Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang kurir sabu bernama M. Baihaki (21) petani tambak kerang asal Kecamatan Bangko, yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 1,6 ons atau 160 gram.

Dandim 0321/ Rohil, Letkol Arh Bambang Sukisworo mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu, sekitar pukul 07.30 Wib di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas yang saat itu anggota Kodim sedang melakukan aktivitas bersama masyarakat setempat.

Kemudian anggota mencurigai tersangka dan setelah di cek didapati membawa sabu.

Kurir sabu itu mengendarai sepeda motor jenis Mio warna merah tanpa plat nomor dari Bagansiapiapi menuju Pasir Limau Kapas, disinilah anggota mencurigai tersangka.

Anggota langsung meminta untuk membuka isi tas yang dibawanya namun tidak ditemukan.

Kemudian anggota menyuruh tersangka untuk mengeluarkan semua barang yang ada dipakaiannya dan ternyata ditemukan sabu.

"Menurut tersangka barang bukti ini dari Panipahan dan katanya dari teman dia," kata Bambang Sukisworo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Sabtu sore.

Dandim menegaskan, tersangka tidak hanya sendiri tapi bersama temannya yang melarikan diri dan masih dalam buronan polisi.

Ada dua orang bersama yang bersangkutan, yang satunya berinisial RD melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

"M. Baihaki setelah kami lakukan tes urine positif memakai sabu. Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Rohil," katanya.

Dandim menghimbau kepada masyarakat apabila ada indikasi narkoba segera melaporkan ke TNI/Polri.

Semua daerah di Indonesia rawan narkoba, apalagi di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara dan negara tetangga Malaysia.

"Kami mengharapkan jika masyarakat melihat sesuatu yang mencurigai segera lapor ke TNI maupun Polri," pesan dia.

Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasat Narkoba, AKP Juliandi membenarkan setelah dicek barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

"Jadi tersangka ini akan kami interogasi, mudah-mudahan akan terungkap siapa saja jaringannya. Dari jumlah beratnya kemungkinan barang bukti ini untuk diedarkan.

Tersangka dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-undang Narkotika, maksimal hukuman diatas lima tahun penjara," kata Juliandi.

Oleh: Dedi Dahmudi