BKP2D Kembangkan Assessment Center Wujudkan ASN Berkompeten

id bkp2d kembangkan, assessment center, wujudkan asn berkompeten

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau mengembangkan assessment center sebagai wadah untuk mewujudkan aparat sipil negara (ASN) berkompeten dan profesional di lingkungan pemprov setempat.

"Assessment Center bertujuan untuk mengetahui bakat yang dimiliki setiap ASN dalam rangka pengembangan kapasitas dan kualitas karirnya sehingga kedepan diarahkan sesuai dengan bakat yang dimiliki," kata Kepala BKP2D Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru.

Assessment center yang dibuka pada 2015 silam, kata Asrizal, memiliki program-program yang terus berinovasi sesuai komitmen pemerintah setempat dalam meningkatkan potensi ASN yang memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi publik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Assessment Center telah memiliki 300 tenaga assessor yang terjaring berdasarkan seleksi jabatan fungsional assessor dan kemudian diikut sertakan dalam Diklat. Yang mana, 13 diantaranya sudah bersertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara memiliki kompetensi untuk melakukan assessment terhadap ASN di lingkungan Pemprov Riau.

"Kini sebanyak 300 assessor lulus kualifikasi telah dimiliki UPT assessment center. Keberadaan tim ini berfungsi untuk menilai sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh pegawai," sebutnya.

Ia mencontohkan, salah-satu proses assessment yang telah dilaksanakan melalui pemilihan sekretaris daerah Provinsi Riau. Keberadaan tim assessor tersebut telah melakukan penilaian selektif sehingga direkomendasi dua nama untuk di kirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang mana terpilih Ahmad Hijazi yang menjabat sekda Riau dalam beberapa tahun mendatang.

Berkat kinerja yang diberikan oleh tim assessor disertai implementasi pelaksanaannya, BKP2D Provinsi Riau memperoleh penghargaan BKN Award dalam kategori terbaik III Implementasi Assessment Center Tingkat Nasional.

"Alhamdulillah BKP2D Riau mendapat BKN Award pada Rakor Kepegawaian Nasional tahun 2016, tuturnya.

BKN Award merupakan penghargaan kepada instansi yang berhasil dalam menyelenggarakan manajemen ASN secara kreatif, inovatif, akuntabel, konsisten, sesuai dengan kaidah, norma, standar dan prosedur yang berlaku. Penghargaan yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengelola kepegawaian di instansi, mendorong kreatifitas dan inovasi, serta penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Dikatakannya, selain melakukan pembenahan dari segi sumber daya manusia (SDM) dengan besarnya jumlah tenaga assessor yang dimiliki saat ini, Asrizal menilai perlu untuk dilakukannya pembenahan pada segi infrastruktur.

Beberapa waktu, lalu provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan Pemetaan Jabatan Administrator (Pejabat Struktural Eselon III) dan Jabatan pengawas (Pejabat Struktural Eselon IV).

"Sebanyak 1.200 pejabat yang terdiri dari 300 orang pejabat eselon III dan 860 orang pejabat eselon IV diikutkan dalam assessment," kata Asrizal.

Seleksi terbuka ini, kata Asrizal, dilakukan dalam bentuk tes kompetensi dan wawancara mendalam yang dilaksanakan pada tiga tempat, yaitu ruangan kenanga kantor Gubernur Riau, auditorium Menara Lancang Kuning dan kantor Bappeda Provinsi Riau. Sementara, untuk tes kompetensi direncanakan dilakukan di Rusunawa Sudirman.

Asrizal saat itu berkesempatan memberikan sambutan dan motivasi kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, Asrizal menyampaikan harapannya di dalam tubuh aparatur Provinsi Riau. "Dengan adanya kegiatan seperti ini agar dapat menciptakan aparatur yang profesional dan berintegritas," katanya.

Kegiatan ini bertujuan agar dapat memotret dan mengetahui kompetensi manajerial dari pejabat administrasi esselon III dan IV baik itu pejabat administrator maupun pengawas. Selain itu penguatan kelembagaan satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah dan mengimplementasikan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Selain untuk mengetahui kompetensi kerja, assessment juga diselaraskan dengan penempatan posisi pada Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) baru.

Disampaikan Asrizal, dengan adanya asessment ini, masing-masing pegawai harus memangku sebuah jabatan sesuai dengan tupoksi dan keahliannya dalam susunan SOTK baru.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)