Terhenti Semenjak 2013, Deviden Hotel Aryaduta Pekanbaru Dibayarkan Tahun ini

id terhenti semenjak, 2013 deviden, hotel aryaduta, pekanbaru dibayarkan, tahun ini

Terhenti Semenjak 2013, Deviden Hotel Aryaduta Pekanbaru Dibayarkan Tahun ini

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau bakal menerima deviden dari Hotel Aryaduta Pekanbaru yang terhenti selama tiga tahun sejak 2013 dengan total Rp600 juta dengan dimasukkannya dalam target penerimaan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Riau, Indrawati Nasution di Pekanbaru, Kamis mengatakan mekanismenya Hotel Aryaduta mengirim ke Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Riau. Lalu dari BUMD itu kemudian masuk ke kas daerah.

"Devidennya sudah dianggarkan Rp600 juta. Dari SPR hanya numpang lewat, lalu langsung masuk ke kas daerah," katanya ditemui usai Pengesahan APBDP di Gedung DPRD Riau.

Dia mengatakan SPR masih menjadi pihak yang "mengutip" deviden tersebut karena dalam peraturan daerahnya BUMD itulah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk berurusan dengan Hotel Aryaduta. Pada perda itu deviden Aryaduta ditetapkan hanya Rp200 juta setahun bagi Pemprov Riau sebagai pemilik lahan.

Ditanyakan mengapa deviden itu tidak ditingkatkan, Indrawati mengatakan itu perlu dibahas lagi. Setelah itu perlu juga diatur lagi dalam bentuk "Momerandum of Understanding" yang baru. "Kalau untuk meningkatkan deviden harus dibahas lagi, diatur lagi dan MoU harus direvisi lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson yang membidangi keuangan menanggapi hal ini menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang deviden atau bagi hasil dari swasta. Dia menilai kelemahan pengelolaan aset selama ini karena tidak dirincikan dengan peraturan gubernur yang jelas sehingga mengambang semuanya.

"Semua harus diatur, termasuk peningkatan jumlah deviden yang hanya Rp200 juta. Harganya dari dulu itu-itu saja," jelasnya.

Terkait alasan tidak SPR yang memungut pada 2013-2015, dia mengaku tidak tahu secara jelas detailnya. Namun dia menduga ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga berhenti kewenangan memungut deviden itu sementara.

"Karena tidak ada kejelasan pengurusan aset, satu sama lain jadi saling menunggu dan takut sehingga berimbas pada pendapatan daerah," imbuhnya.