APERSI Riau: BPJS Harus Miliki Badan Pengawas Rumah Sakit

id apersi riau, bpjs harus, miliki badan, pengawas rumah sakit

APERSI Riau: BPJS Harus Miliki Badan Pengawas Rumah Sakit

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sekretaris Asosiasi Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (APERSI), Provinsi Riau, Drg. Aznan Wahyudi berpendapat Riau harus memiliki Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk mengawal suksesnya program BPJS Kesehatan.

"BPRS dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan keberadaannya penting untuk melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan," kata Aznan di Pekanbaru, Senin.

Pendapat demikian disampaikannya terkait kini masih belum finalnya pembentuk BPRS Riau antara lain terkendala dalam menjaring calon anggota pengurus BPRS tersebut, padahal di sejumlah daerah BPRS mereka sudah beroperasional.

Menurut dia, BPRS itu dibutuhkan untuk menuntaskan persoalan seperti penghentian sementara operasional RSUD Kuantan Singingi dan banyak persoalan hukum lainnya di daerah ini belum bisa diselesaikan dengan baik.

Ia mengatakan, BPRS sudah terbentuk pada 14 provinsi di Indonesia termasuk Sumbar namun di Riau masih terus diundur sejak setahun terakhir.

"Kendalanya di Riau diindikasi hingga kini gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman belum menuntaskan penjaringan calon pengurus BPRS itu yang hanya terdiri atas lima anggota itu," katanya dan menambahkan padahal para calon pengurus bisa direkrut melalui uji kelayakan saja.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 57 ayat (4) dan (5) UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit maka keanggotaan BPRS Indonesia berjumlah lima orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat anggota yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi profesi, Asosiasi perumasakitan, tokoh masyarakat.

Pentingnya keberadaan BPR itu misalnya dalam menangani mal praktek, atau bangunan RS ambruk, maka perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Selain ombudsman RI, maka yang berwenang juga turun melakukan investigasi adalah BPRS itu.

"Resume hasil temuan BPRS nantinya bisa dilaporkan ke gubernur agar RS terkait bisa dicabut izin prakteknya.

Sedangkan kantor sekretariat untuk operasional BPRS berada di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan anggaran operasional serta honor pengurus dibayar dalam APBD Provinsi Riau," katanya.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan yakni WNIN, sehat fisik dan mental, tidak menjadi anggota salah satu partai politik, cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas. Untuk jabatan sekretaris BPRS adalah pejabat struktural dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau eselon tiga.