Wako Pekanbaru: ASN Lakukan Pungli Akan Mendapatkan Tindakan Tegas

id wako pekanbaru, asn lakukan, pungli akan, mendapatkan tindakan tegas

Wako Pekanbaru: ASN Lakukan Pungli Akan Mendapatkan Tindakan Tegas

Pekanbaru (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada pegawai Apatur Sipil Negera (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas, yang kedapatan melakukan pungutan liar dalam proses pelayanan.

"Apabila ada oknum ASN yang melakukan pungli (pungutan liar), kami minta masyarakat mencatat nama dan alamat, bila perlu memfotonya. Biar ada buktinya sehingga tidak hanya sekadar katanya," kata Wakil Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Selasa.

Firdaus mengakui pihaknya saat ini tidak lagi mau ambil resiko apalagi melindungi kalau memang ada laporan pungli dalam pelayanan.

Karena semua sistem yang digunakan sudah transparan dan bisa diakses langsung masyarakat.

"Misalkan pelayanan BPT-PM, Disdukcapil, dan Dispenda semua sudah daring," terang Firdaus mencontohkan.

Tujuannya jelas sebagai upaya memberantas pungli yang kerap dilakukan oknum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Selain pengawasan dari pihaknya, Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk mencatat dan memfoto oknum ASN yang melakukan pungli tersebut.

Firdaus mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat menindak dan membina secara terarah oknum ASN yang terbukti melakukan pungli.

"Kalau hanya sekedar informasi saja, kami mau tindak siapa? tapi kalau diberikan laporan, misalkan ada pungli di kelurahan A, masyarakat mengurus izin ini, ada oknum ASN yang meminta uang tidak legal sehingga kami lebih mudah untuk menindaknya," terang Wako.

Wako menambahkan, bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang melakukan pungli kami tindak tegas, sanksinya sesuai UU, sementara jika yang melakukan pungli tenaga harian lepas maka lansung dipecat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan aturan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melalui pengadilan tengah dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal itu dimaksudkan agar proses pemberian sanksi dapat lebih cepat.

Kementerian akan menerbitkan dalam waktu dekat mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memecat PNS yang terlibat pungli sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Aturan itu berlaku bagi PNS yang menyalahgunakan jabatan. Akan tetapi, aturan spesifiknya nyata-nyata terbukti pungli belum diatur.