BPJS Kesehatan Divisi Regional II Harapkan Pelaku UKM Daftarkan Karyawan

id bpjs kesehatan, divisi regional, ii, harapkan pelaku, ukm daftarkan karyawan

BPJS Kesehatan Divisi Regional II  Harapkan Pelaku UKM Daftarkan Karyawan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Afrizayanti mengajak 300 UKM untuk mengintegrasikan pekerja menjadi peserta JKN KIS.

Tujuannya, menurut Afrizayanti, di Pekanbaru, Kamis, agar memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Bahkan amanat dari UU itu hingga 1 Januari 2019 seluruh warga negara Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya pula.

Menurut dia, sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Badan hukum itu dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

"Bagi pekerja UKM yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019," katanya lagi.

Ia menjelaskan, para pekerja di sektor usaha kecil mikro seperti perbengkelan, warung, rumah makan, restoran, karyawan toko merupakan aset perusahaan yang harus dilindungi kesehatannya.

"Jika pekerja sakit jelas sangat mempengaruhi produktivitas usaha mereka," katanya lagi.

Jadi, ujar dia, perusahaan jangan ragu mendaftarkan pekerja apalagi BPJS Kesehatan juga telah memberikan kemudahan bagi UKM untuk mendaftarkan pekerjanya secara online dan via email.

"Cara mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank dan channel lainnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya pula.

Dia menjelaskan, JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

JKN adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

"UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujud masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," katanya lagi.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

"Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya," katanya pula.