Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan akan membatasi dana kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017 yang jumlahnya ditetapkan setelah berkomunikasi dengan para peserta.
"Kita akan buat Surat Keputusan batas dana kampanye. Itu dirancang dulu dengan berkomunikasi dengan pasangan calon. Nanti baru dipastikan berapa jumlah batasannya," kata Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin di Pekanbaru, Kamis.
Hal itu menurutnya akan ditetapkan menjelang awal masa kampanye 28 Oktober nanti. Pembicaraan dengan pasangan calon mencakup tentang standar biaya yang dikeluarkan saat kampanye. Misalnya biaya rapat umum, rapat terbatas, dan alat peraga maupun bahan kampanye yang dibiayai paslon.
Setelah koordinasi tersebut tuntas, akan ditetapkan angka akhir sekaligus KPU membuat SK pembatasan dana kampanye. Jika dana kampanye paslon melebihi batas yang ditetapkan maka bisa dikenakan sanksi sampai dengan diskualifikasi.
"Itu akan terlihat pada laporan akhir dana kampanye yang diserahkan ke KPU untuk selanjutnya diperiksa akuntan publik," jelasnya.
Sebelum laporan akhir, pasangan calon juga diwajibkan membuat rekening sebagai lampiran laporan awal dana kampanye. Pembuatan rekening itu dilakukan paling lambat pada saat penetapan calon 24 Oktober nanti. Rekening itu harus atas nama pasangan calon.
Laporan awal dana kampanye itu harus diberikan ke KPU paling lambat 27 Oktober. Kemudian sebelum laporan akhir juga ada namanya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada pertengahan masa kampanye.
"Ada batasannya juga sumbangan. Kalau untuk sumbangan per orang Rp75 juta, kalau untuk sumbangan dari badan hukum termasuk partai di dalamnya itu Rp750 juta maksimal," ulasnya.
Pilkada Pekanbaru saat ini masih dalam tahapan menunggu penetapan calon 24 Oktober nanti. Terdapat lima pasangan bakal calon yang mendaftar, tiga dari partai politik dan dua dari jalur perseorangan.
Berita Lainnya
KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
18 January 2024 20:37 WIB
Titi: Penerimaan uang elektronik tetap harus masuk rekening dana kampanye
29 May 2023 16:10 WIB
PMII minta KPK antisipasi terjadinya penyalahgunaan dana kampanye Pemilu 2024
13 September 2022 10:11 WIB
Jepang habiskan dana 3,7 miliar dolar AS untuk dukung kampanye perjalanan
11 December 2020 13:42 WIB
KPU Siak sudah terima laporan dana kampanye seluruh Paslon, begini rinciannya
03 November 2020 17:41 WIB
Peserta Pilkada Kepri laporkan dana kampanye hingga miliaran rupiah
01 November 2020 17:37 WIB
Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya
30 October 2020 9:27 WIB
Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta
28 October 2020 12:15 WIB