Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mencopot Iptu SS dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, karena terindikasi kuat melakukan pungutan liar ke penyelundup.
"Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS, terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober dicopot dari jabatannya karena kasus terlibat pungli penyelundupan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Ia memastikan bahwa Polda Riau tidak akan mendiamkan kasus tersebut meski Iptu SS kini telah dicopot dari jabatannya.
Menurut dia, selain kehilangan jabatannya, Iptu SS juga akan menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Untuk sementara waktu, oknum polisi tersebut dimutasi ke Polres Pelalawan.
"Secepatnya sidang kasus pungli ini digelar," katanya.
Iptu SS kuat dugaan menyalahgunakan kekuasaan selaku Kapolsek Kuala Kampar dengan melakukan pungli di wilayah kerjanya.
Kuala Kampar yang merupakan bagian hilir Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan, sudah sejak lama menjadi pintu keluar-masuk penyelundupan barang-barang dari luar negeri seperti rokok dan minuman keras. Bahkan, tempat itu juga dikenal sebagai "terminal" kayu hasil pembalakan liar.
Iptu SS yang seharusnya menjaga wilayah itu dari tindak kriminal, lanjut Guntur, justru memanfaatkan aktivitas ilegal tersebut dengan cara melakukan pungli ke pelaku penyelundupan.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau mengamankan 15 oknum polisi dari berbagai satuan yang terjaring operasi tangkap tangan melakukan pungutan liar.
Sebanyak 15 oknum polisi tersebut diamankan dari operasi yang digelar Propam Polda Riau dan masing-masing Polres selama rentang Agustus-Oktober 2016. Total terdapat sembilan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran.
Oknum tersebut terdiri dari 10 personel lalu lintas dan lima personel Sabhara. Untuk personel Lantas berasal dari empat oknum Satlantas Polresta Pekanbaru, empat oknum Ditlantas Polda Riau dan dua oknum personil Satlantas Polres Siak.
Sementara itu, lima oknum personel Sabhara terdiri dari dua oknum dari Polres Bengkalis, satu oknum dari Polres Pelalawan dan dua oknum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. Total lima oknum personel Sabhara dan 10 oknum Lantas yang kini masih diperiksa.
Guntur menguraikan, para oknum tersebut melakukan praktik Pungli dengan beragam modus seperti memintai uang kepada para pengendara mobil truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang.
Modus lainnya adalah melakukan pembiaran aktivitas pembalakan liar di Bengkalis, penyelundupan bawang, memintai duit pengendara dengan terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.
Ia menegaskan, bahwa saat ini para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dipidanakan.
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," tegas Guntur Aryo Tejo.
Berita Lainnya
Terlibat Pungli, Kepsek SMPN 6 Mataram Resmi Ditahan
08 March 2017 10:20 WIB
Menengok syukuran panen padi di desa terluar Riau
08 March 2024 18:35 WIB
Surat suara di kecamatan terjauh di Pelalawan mulai dipindahkan
16 February 2024 13:56 WIB
Anggota DPRD Riau soroti 700 ha sawah gagal panen di Kuala Kampar
28 February 2020 10:36 WIB
SBY dikabarkan teken surat pergantian Noviwaldy dari jabatan Wakil Ketua DPRD Riau
22 March 2019 12:37 WIB
Diduga Pungli, Kepsek SDN 189 Pekanbaru Dicopot Dari Jabatan
13 July 2017 21:30 WIB
Belasan Tahanan Kabur, Kapolsek Percut Dicopot Dari Jabatan
03 January 2017 8:45 WIB
Yose Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Baleg
28 September 2010 11:56 WIB