Puluhan Ton Bawang Merah Selundupan Dimusnahkan Bea Cukai Pekanbaru

id puluhan ton, bawang merah, selundupan dimusnahkan, bea cukai pekanbaru

Puluhan Ton Bawang Merah Selundupan Dimusnahkan Bea Cukai Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 31,9 ton bawang merah selundupan hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.

"Total bawang merah yang berhasil diamankan sebanyak 3.350 karung atau sekitar 31,9 ton. Seluruh bawang diungkap dari dua lokasi berbeda," kata Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirman di lokasi pemusnahan, Kota Pekanbaru, Jumat.

Pemusnahan itu, kata Isja merupakan salah satu upaya KPPBC untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal yang memasok komoditas dari luar negeri tanpa ketentuan cukai.

Ribuan karung bawang merah dengan aroma menyengat itu dimusnahkan dengan cara ditimbun di sekitar Lembaga Permasyarakat Terbuka kelas III Kota Pekanbaru.

Ia merincikan, Bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil pencegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai pada 9 Oktober 2016 lalu terhadap lima truk di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di daerah Koto Gasib Kabupaten Siak pada pukul 17.00 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan tiga truk dengan muatan sekitaran 2.100 karung tiap karung bawang. Hasil pemeriksaan, bawang dengan berat per karung 9 Kg itu dibongkar di Bukit Batu Bengkalis yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Kemudian pada tanggal yang sama pukul 20.00 WIB, petugas juga berhasil melakukan pencegahan dua truk yang berisi muatan bawang merah sebanyak 1450 karung tiap karung berisi 9 Kg bawang merah di Daerah Kampung Tengah Maredan, Kabupaten Siak. Lagi-lagi bawang itu dibongkar di wilayah Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Bantan dan rencananya akan di bawa ke Pekanbaru.

Isja Bewirman mengatakan penangkapan bawang merah ilegal ini merupakan hasil koordinasi apik antara unit pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat serta KPPBC Tipe Pratama Bengkalis.

Ia memperkirakan, seluruh barang bukti yang diamankan itu senilai Rp319.500.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp130.995.000.

"Selain potensi kerugian negara, masuknya bawang merah secara ilegal itu juga berpotensi mengganggu produksi bawang merah dari petani lokal. Kemudian, bawang merah ini pemasukan tidak melalui tindakan karantina sehingga berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan di dalam negeri," urainya.

Dalam dua bulan terakhir, baik Bea Cukai maupun Kepolisian beberapa kali mengungkap upaya penyelundupan bawang di wilayah pesisir Riau. Garis pantai yang panjang serta permintaan yang tinggi disertai pasokan dari Jawa yang kurang mencukupi menyebabkan pengusaha nakal terus berusaha menyelundupkan bawang tersebut.