Rokan Hilir (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali menertibkan material bangunan berupa batu krikil dipinggir jalan, tepatnya di Desa Parit Baru Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil, Syafei di Bagansiapiapi, Jumat mengatakan operasi penertiban ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah meminta pemiliknya untuk segera memindahkan material bangunan tersebut, karena bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang melintasi jalan itu," katanya.
Namun apabila ternyata imbauan itu tidak juga di indahkan, maka tumpukan material bangunan itu akan dibawa ke Kantor Satpol PP.
"Pemilik material telah kami panggil dan diberi peringatan agar membersihkan materaialnya. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang lebih keras," tegasnya.
Dia berujar meski tumpukan meterial tersebut untuk kebutuhan pembangunan insfrastruktur di Rokan Hilir, namun pemilik material juga harus memperhatikan keselamatan orang banyak.
"Kami tetap mendukung penuh berbagai program pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Rohil, tapi tugas dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam menjalankan peraturan daerah juga tetap dilaksanakan," kata dia.
Dia menghimbau kepada semua pihak baik itu para kontraktor maupun masyarakat agar tidak meletakkan apapun jenis material bangunan dipinggir jalan.
"Apapun alasannya tumpukan material dipinggir jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari," katanya mengingatkan. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Polri imbau masyarakat yang mau mudik untuk jaga kondisi kendaraan cegah kecelakaan
24 December 2022 16:02 WIB
Cegah lakalantas, Polres Siak pertebal "scotlight" spanduk di lokasi rawan kecelakaan
09 June 2019 5:27 WIB
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB