Pekanbaru (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan sebanyak 37 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada Program Legislasi Daerah 2017.
"Semua anggota setuju tahun depan akan ada 37 raperda yang masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda), jumlah ini bisa bertambah kalau ada kebutuhan mendadak," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono pada rapat paripurna 13 DPRD Pekanbaru masa sidang III di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan setelah disetujui maka semua pihak perlu komitmen untuk menjalankannya. "Butuh komitmen bersama untuk menjalankan ini ke depan," katanya.
Dijumpai pada tempat yang lain, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan untuk Prolekda 2017 Pemko mengusulkan 29 raperda baru. Jadi dengan adanya penundaan enam yang lama dan dua DPRD maka ada 37 Ranperda yang masuk Prolekda 2017,
"Ada enam raperda serta dua raperda prioritas yang direncanakan dibahas 2016 ini, harus ditunda dan disahkan 2017," kata Syamsuwir.
Menurut dia alasan penundaan tersebut, disebabkan anggaran yang minim karena APBD mengalami rasionalisasi yang cukup besar.
Enam raperda yang ditunda yakni, retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pengelolaan pedagang kaki lima, pasar ramadhan dan penyajian tata letak barang dagangan, Raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pekanbaru 2015-2025, selanjutnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, kawasan tanpa rokok serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang penetapan tenaga kerja lokal.
Ia menambahkan dua raperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru, yakni Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen.
"Faktornya karena anggaran ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan program yang ada di satker termasuk di DPRD sendiri," kata dia.
Di sisi lain sebelumnya diberitakan Ketua BapemPerda Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, membenarkan tertundanya enam perda tersebut karena pengerjaan Ranperda tersebut berbasis anggaran.
"Sekarang kalau boleh dibilang kita bisa membentuk pansus dengan membagi tiga sekaligus. Itu kalau anggaran tersedia, karena ada rasionalisasi ya ditunda 2017," jelasnya.
Untuk raperda pendidikan, Dian mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat adanya pengalihan fungsi kewenangan SMA dan SMK ke Pemprov Riau, dirinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewenangan Pemko Pekanbaru mengelola pendidikan.
"Sekarang SMA dan SMK kan dialihkan ke provinsi. Tapi PP nya belum keluar sehingga sewaktu kami melakukan konsultasi kami diminta untuk tidak mengesahkan dan membahas terlebih dahulu karena PP yang mengatur pemindahan kewenangan ini belum turun," katanya.
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
Legislator minta perusahaan segera rapikan kabel fiber optik
13 March 2024 14:04 WIB
Legislator minta DKI untuk sediakan alat pemadam api ringan di setiap RT
20 February 2024 13:55 WIB
Legislator desak DKI evaluasi kembali kriteria lowongan kerja dalam rekrutmen
26 January 2024 17:02 WIB
Sekolah negeri lebihi kapasitas dan masih ada zoom meeting, legislator Riau bersurat ke menteri
15 January 2024 19:19 WIB
Menteri-legislator-kepala daerah jika maju pilpres tak wajib mundur
24 November 2023 16:38 WIB
Legislator sarankan Pemprov DKI sematkan teknologi ATM pada e-KTP
13 October 2023 12:00 WIB
Legislator usul kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara
10 August 2023 14:19 WIB
Legislator Kaltim usulkan 10.000 sambungan PLTS baru untuk desa tertinggal
05 August 2023 12:25 WIB