Suparman Dan Johar Firdaus Didakwa Terima Suap Dari Annas Maamun

id suparman dan, johar firdaus, didakwa terima, suap dari, annas maamun

Suparman Dan Johar Firdaus Didakwa Terima Suap Dari Annas Maamun

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Suparman dan Johar Firdaus menerima suap dan janji dari Annas Maamun dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dakwaan tersebut dibacakan tiga JPU KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Selasa.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Ketua Tim JPU KPK, Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko.

Jaksa menilai bahwa Johar yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2009-204 dan Suparman sebagai anggota menerima suap sebesar Rp155 juta dari Annas Maamun. Dalam kasus ini, Annas Maamun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain suap, Annas Maamun juga disebut memberikan janji kepada terdakwa untuk meminjam pakai mobil dinas DPRD Riau kala itu yang akan habis masa jabatannya dan memprioritaskan untuk bisa dimiliki kedua terdakwa saat lelang.

Dalam dakwaannya kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor, yang mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara. Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Selama sidang, baik Suparman maupun Johar yang menjalani sidang di Ruang Chakra tersebut mendengarkan pembacaan dakwaan dengan seksama. Sementara itu, terpantau ratusan simpatisan Suparman, yang juga sebagai Bupati non aktif Rokan Hulu memenuhi ruang sidang dengan penjagaan aparat polisi.

Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa. Sementara itu, Hakim Rinaldi Triandoko meminta kepada enam orang kuasa hukum terdakwa yang salah satunya adalah Razman Arif Nasution agar eksepsi disusun padat sehingga tidak berulang.

Hakim mengatakan dalam sidang tersebut diagendakan akan memeriksa 75 saksi sehingga jalannya sidang harus disusun sebaik mungkin.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.