Kisaran Kerugian Negara Akibat Korupsi Sawah Siak Mencapai Rp450 Juta

id kisaran kerugian, negara akibat, korupsi sawah, siak mencapai, rp450 juta

Kisaran Kerugian Negara Akibat Korupsi Sawah Siak Mencapai Rp450 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menyatakan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pertanian atau cetak sawah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau merugikan negara hingga mencapai Rp450 juta.

Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa.

Dalam dakwaannya, JPU Heri menyatakan bahwa modus korupsi dua terdakwa, yakni Subhan Arif dan Asril Amran, dalam proyek senilai Rp1,7 miliar bersumber APBN 2012 adalah tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, proyek yang seharusnya untuk ketahanan pangan menjadi terbengkalai.

"Sesuai RAB, lahan yang dianggarkan 170 hektare. Akan tetapi kenyataannya tidak demikian," kata Heri dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulfian tersebut.

Dalam kasus ini, dua orang yang menjadi pesakitan adalah Subhan Arif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Penyuluhan pada Badan Penyuluh di Dinas Pertanian Siak dan Asril Amran, seorang Kades Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Siak.

Selain pengadaan lahan tidak sesuai RAB, kedua terdakwa juga didakwa tidak mengerjakan irigasi sawah serta tidak membeli peralatan berupa Handtractor dan hanya melampirkan laporan fiktif.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi tersebut, terjadi pada tahun 2012 silam saat Kementerian Pertanian RI mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk membuat Sawah baru di Desa Muara Bungkal, Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU yang dijadwalkan digelar pekan mendatang.