Pekanbaru (Antarariau.com) - Provinsi Riau masuk dalam wilayah zona merah pelayanan publik disebabkan masih banyaknya pengaduan dari warga yang belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dalam acara Seminar Efektivitas Pengelolaan Pengaduan dan Integrasi SP4N di Pekanbaru, Selasa, mengharapkan penilaian zona merah ini bisa dijadikan instrospeksi bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada publik.
Warga masyarakat berhak mendapat pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU No 25/2009 tentang kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif.
Ia menyatakan Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain seperti Thailand dan Australia, untuk Indonesia saat ini hanya mempunyai tiga kabupaten yang masuk zona hijau, dan Riau masih dalam zona merah.
"Wajar bila unit pelayanan publik di Indonesia masih tertinggal di mata dunia, karena tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Standar pelayanan publik di Indonesia masih harus dinaikkan, dan itu harus berbanding lurus dengan dana dan kemaslahatan SDM serta sistem yang digunakan untuk melayani publik," tuturnya.
Dia sendiri sangat menyetujui jika pelayanan publik diarahkan ke basis IT, karena sangat tidak masuk akal jika pelayanan publik masih menggunakan pendekatan manual.
"Untuk instansi terkait sebaiknya menanggapi keluhan publik yang ditujukan kepada mereka, dan Ombudsman sebagai salah satu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik beri tenggat waktu kepada instansi tersebut, jika masih melanggar berikan sanksi," jelasnya.
Staf ahli Bidang Pembangunan Pemprov Riau Arisman menyatakan rendahnya kualitas pelayanan publik ini dikarenakan beberapa indikator.
"Kondisi ini terjadi dikarenakan pelayanan publik tidak transparan, berbelit-belit, diskriminatif dan korup," katanya.
Menurutnya standar pelayanan ini belum dipenuhi sampai saat ini, oleh karena dalam kegiatan pembinaan kepatuhan standar pelayanan publik ini sengaja diundang seluruh SKPD se kabupaten kota untuk diberikan pengarahan dan pelatihan.
Sebelumnya Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, mengatakan, pemenuhan standar pelayanan sudah pasti adalah harga mati untuk pelayanan publik yang baik di republik ini.
Penelitian yang dilakukan Ombudsman menunjukkan, dari 33 sampel pemerintah provinsi, hanya tiga provinsi yang masuk kategori zona hijau atau memberikan pelayanan publik yang baik. 17 provinsi masuk zona kuning sedangkan 13 provinsi lainnya masuk zona merah.
Pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota, dari 114 sampel hanya enam diantaranya yang memenuhi standar pelayanan yang baik atau masuk kategori zona hijau. 33 pemerintahan kabupaten/kota masuk zona kuning. Artinya mayoritas masuk zona merah.
Oleh: Gebby Fadhila Sari
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB