Pemkab Bengkalis Melarang Kepala SKPD Keluar Daerah Selama Pemeriksaan Inspektorat

id pemkab bengkalis, melarang kepala, skpd keluar, daerah selama, pemeriksaan inspektorat

Pemkab Bengkalis Melarang Kepala SKPD Keluar Daerah Selama Pemeriksaan Inspektorat

Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau.

"Kami minta pejabat SKPD terkait dan jajarannya agar tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung, sehingga tim inspektorat benar-benar mendapatkan informasi yang akurat agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak akibat tidak didapatinya informasi oleh tim pemeriksa," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan, mengingat pemeriksaan tersebut penting, maka seluruh Kepala SKPD yang menjadi objek pemeriksaan agar bersama mendukung penuh pemeriksaan rutin yang dilakukan tim Inspektorat Provinsi Riau tersebut.

"Kehadiran Tim dari Inspektorat Provinsi ini untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaaan reguler atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2016," katanya.

Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Inspektorat Riau, H Tasman mengatakan, pemeriksaan ini merupakan program rutinitas Inspektorat sebagaimana tupoksinya sebagai aparat pengawasan internal.

"Pemeriksaan ini didasari Surat Perintah Tugas resmi dan merupakan kegiatan rutin, pada prinsipnya pemeriksaan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan bersifat pembinaan. Untuk itu kami minta agar semua pihak yang terkait tidak takut dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun objek pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Riau kali ini adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Kemudian, Satuan Kerja yang juga diperiksa adalah Sekretariat Daerah meliputi Bagian Keuangan, Bagian Organisasi, Bagian Perlengkapan, Bagian Hukum dan HAM, dan Bagian Tata Pemerintahan.

Tim pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan sejak tanggal 19 Oktober lalu, dan pemeriksaan dilakukan selama 15 hari. (ADV)