Polda Riau Gagalkan Upaya Peredaran 20 Kg Paket Ganja Kering

id polda riau, gagalkan upaya, peredaran 20, kg paket, ganja kering

Polda Riau Gagalkan Upaya Peredaran 20 Kg Paket Ganja Kering

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram paket ganja kering asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Kota Pekanbaru.

"Total barang bukti yang diamankan berupa 20 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial MY (26) di sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Pekanbaru pada Rabu dinihari tadi sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara, dari penangkapan tersebut, polisi menetapkan bandar dan pemasok narkoba berinisial TI ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan tersebut, kata Kapolda, merupakan hasil pengembangan dari informasi akan adanya upaya peredaran ganja asal Aceh di ibu kota Provinsi Riau. Informasi dikembangkan hingga berhasil menemukan lokasi persis keberadaan pelaku.

Setelah informasi dan bukti kuat berhasil dikumpulkan, tim gabungan Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau segera melakukan penggerebekan.

"Hasilnya diperoleh 20 paket besar ganja yang disimpan dalam karung," sambung Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Dari pengakuan pelaku, ia baru sekali ini berusaha menyelundupkan dan mengedarkan ganja dari Aceh ke Kota Bertuah. Dalam sekali jalan, ia mengaku diupah Rp10 juta oleh TI.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih terus mendalami pengungkapan tersebut serta melakukan pengembangan lebih lanjut.