Motif Pembunuhan Sadis Di Pekanbaru Akhirnya Terungkap

id motif pembunuhan, sadis di, pekanbaru akhirnya terungkap

Motif Pembunuhan Sadis Di Pekanbaru Akhirnya Terungkap

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial US terhadap istri sirinya di Kota Pekanbaru. "Motifnya adalah sakit hati, karena korban tidak akan memberikan harta ganti rugi pembebasan lahan Bandara (Sultan Syarif Kasim II) sebesar Rp400 juta ke tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan di Pekanbaru, Kamis. US merupakan pria berusia 49 tahun dan telah empat tahun menjalin hubungan bersama korban, Zulfah yang berusia 6 tahun lebih dari tersangka. Pada 13 Oktober 2016, Zulfah ditemukan tidak bernyawa di kediamannya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa tersebut cukup mengejutkan masyarakat setempat karena Zulfah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Pasca ditemukan tidak bernyawa, polisi lantas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya diperoleh nama US sebagai terduga pelaku pembunuhan itu. Sayangnya, US terlebih dulu melarikan diri hingga ke Sumatera Utara. Beberapa waktu melakukan penyelidikan dan pengejaran, US berhasil diamankan medio pekan ini di Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut. Setelah diamankan, polisi langsung menginterogasi tersangka. Hasilnya, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah menghabisi nyawa korban. Surawan menjelaskan, perbuatan ini berawal ketika US menemui korban tahun di kediamannya Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 13 Oktober 2016. Keduanya terlibat pembicaraan serius dan bertengkar yang berujung Zulfah menyatakan bakal meninggalkan pelaku ketika menerima uang ganti rugi lahan perluasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya lalu bertengkar hebat, sementara pelaku yang emosi langsung menghabisinya dengan benda tumpur. Usai kejadian, pelaku meninggal korban dalam keadaan tak bernyawa. Menurut Surawan, US terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling berat hukuman mati atas perbuatannya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," katanya.