Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Pekanbaru, Riau, bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017.
"Tanggal 24 Oktober baru ditetapkan sebagai calon, otomatis harus ikut Undang-Undang Pilkada. Yang sifatnya kampanye dan sosialisasi itu belum boleh sekarang," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Kamis.
Ditanyakan mengapa tidak ditertibkan dari dulu, dia mengatakan, karena calon baru ditetapkan pada 24 Oktober lalu. Pada saat itu masih status bakal calon statusnya sehingga belum terikat dengan Panwaslu.
Pihaknya hanya menertibkan APK calon, bukan yang masih bakal calon.
Selain itu dikatakannya mengapa ditertibkan sesaat setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, itu karena belum ada "Momerandum of Understanding" dengan Satpol PP Pekanbaru.
"MoU tersebut baru ditandatangani Rabu (26/10) lalu," katanya.
Selanjutnya setelah mulai masa kampanye 28 Oktober, Panwaslu akan menertibkan keseluruhan APK yang melanggar aturan kampanye.
Saat ini, aturannya selain KPU yang menyediakan alat peraga kampanye, pasangan calon juga bisa memasangnya. Syaratnya maksimal 150 persen banyaknya dibanding yang disediakan KPU.
Ia menambahkan, Panwaslu beserta jajarannya mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan hingga Panitia Pengawas Lapangan di kelurahan mulai melakukan aksi penurunan dengan Satpol PP.
Kegiatan itu dilakukan dengan membagi dua tim menggunakan dua truk Satpol PP diikuti beberapa motor pengawas.
"Nanti akan ditampung di gudang Satpol PP tak mungkin juga kita buang berserakan," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, KPU menyediakan baliho ukuran 4x7 meter paling banyak lima buah dalam satu kota untuk masing-masing pasangan calon. Kalau pasangannya empat maka ada 20 yang dipasang baliho.
Kemudian umbul-umbul disediakan 20 buah untuk satu pasangan calon di dalam satu kecamatan yang berukuran 5x1,15 meter. Untuk spanduk akan ada dua buah di satu kelurahan bagi tiap pasangan calon dengan ukuran 1,5x7 meter.
Ada juga bahan sosialisasi atau bahan kampanye seperti pamflet, poster, brosur, selebaran. Itu paling banyak bisa diadakan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga yang ada di Pekanbaru diperkirakan 300 ribu KK.
"Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Sementara sekitar 730 ribu atau naik sekitar 100 ribu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap sebelumnya yakni 627 ribu," terangnya.
Pilkada Pekanbaru telah ditetapkan diikuti empat pasangan calon. Sesuai nomor urut keempatnya adalah Syahril-Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Furdaus-Ayat Cahyadi dan Ramli Walid-Irvan Herman.
Berita Lainnya
Oknum lurah di Pekanbaru diduga lecehkan anggota Panwaslu
31 August 2023 15:26 WIB
Bawaslu Pekanbaru buka lowongan anggota Panwaslu
15 September 2022 17:37 WIB
Panwaslu Pekanbaru Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
29 January 2019 16:30 WIB
Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg
10 July 2018 13:10 WIB
Panwaslu : 1,5 Persen Surat Suara Pekanbaru Salah Coblos
05 July 2018 10:20 WIB
Baliho Kepala Daerah Peserta Pilgubri Mencitrakan Diri Mulai Bermunculan, Ini Tanggapan Panwaslu Pekanbaru
25 June 2018 20:55 WIB
Tampung Aspirasi Warga, Panwaslu Pekanbaru Buka Warung Pengawasan
24 June 2018 21:20 WIB
Buat Edaran Wajibkan ASN Nyoblos dan Berfoto, Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Mencabutnya
21 June 2018 21:10 WIB