Bumdes Wajib Miliki 5 Divisi Waserda

id bumdes wajib miliki 5 divisi waserda

Bumdes Wajib Miliki 5 Divisi Waserda

Kubang Jaya, (Antarariau.com) - Salah satu usaha Badan Usaha Milik Desa (BumDes) adalah dibentuknya Warung Serba Ada (Waserda) disetiap Bumdes didesa, Membesarkan usaha desa melalui Bumdes merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk lebih memberdayakan usaha milik desa, diantaranya Mengoptimalkan usaha-usaha yang mampu menopang perekonomian masyarakat desa, dan saat ini ada beberapa desa yang menerima bantuan lansung dari Kementerian Desa untuk pengelolaan BUMDes.

Untuk lebih memajukan lagi peran Waserda ada 5 divisi yang akan dikembangkan dari Bumdes diantaranya Divisi simpan pinjam, Divisi Waserda, Divisi sandang, Divisi pupuk dan Saprodi serta Divisi barang kebutuhan konsumtif dan lima divisi ini yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Demikian dikatakan Bupati Kampar Jefry Noer ketika membuka Acara Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Untuk Bumdes bagi Kepala Desa Se-kabupaten Kampar dihotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (27/10).

Jika Waserda memiliki lima divisi ini, maka kebutuhan masyarakat desa semua terpenuhi, mulai dari pangan, sandang, kebutuhan pupuk, bibit dan kebutuhan konsumsi dapat dinikmati masyarakat, dengan demikian perputaran uang hanya disekitar desa saja tambah Jefry Noer.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar Surya Budhi, SH Dalam sambutannya menyampaikan dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) didorong untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan Dana Desa secara benar yang dibuktikan dengan surat pertanggugjawaban (SPJ) yang tidak menyimpang dari aturan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan adanya peningkatan ekonomi di desa.

Untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran Dana Desa, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan pengawalan bersama pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut. Tujuannya, Dana Desa bisa digunakan sesuai peruntukan, dapat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa ucap Surya Budhi.

“Pihak desa dalam membuat program kerja, lebih pada pemberdayaan dari pada pembangunan infrastruktur pembuatan jalan beraspal. Adakan pelatihan-pelatihan seperti pelatihan beternak bebek, ayam atau yang lainnya, yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya. (adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016