Kepala Desa Di Bengkalis Harus Kuasai Informasi

id kepala desa, di bengkalis, harus kuasai informasi

Bengkalis, 2/2 (ANTARA) - Perangkat pemerintahan desa terutama para kepala desa di Kabupaten Bengkalis, Riau, hendaknya dapat menguasai teknologi informasi untuk menghadapi masyarakat yang makin cerdas dan kritis. "Saat ini masyarakat semakin cerdas dan kritis. Untuk itu, kepala desa dan perangkat desa harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan penguasaan teknologi informasi," kata Sekretaris Daerah (sekda) Bengkalis Sulaiman Zakaria di Bengkalis, Selasa. Ia mengungkapkan pernyataan tersebut terkait dengan rencana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa se-Kabupaten Bengkalis yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut Sekda, jika teknologi informasi telah dikuasai oleh aparatur desa, maka perangkat desa akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan sebaliknya karena ketidaktahuan, maka yang dilakukan justru perbuatan melawan hukum. "Ini sangat berbahaya dalam era keterbukaan dan ketertiban hukum saat ini," katanya. Sulaiman mengatakan, perencanaan pembangunan di pedesaan sebaiknya berangkat dari aspirasi masyarakat pedesaan yang dituangkan dalam forum Musrenbang Desa, dan bukan hanya keinginan segelintir aparatur desa, atau untuk kepentingan kelompok tertentu saja. "Bila ini terjadi, apa yang menjadi harapan masyarakat pedesaan tidak akan mampu diwujudkan oleh aparatur desa," katanya. Sementara itu Asisten Administrasi Umum Arianto mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perencanaan pembangunan harus dimulai dari masyarakat desa yang disalurkan dalam forum resmi yang diberi nama Musrenbang Desa. "Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun anggaran yang direncanakan," katanya. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Forum ini berguna untuk membahas apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun, dan bukan keinginan aparatur desa saja. Oleh karena itu, katanya, Musrenbang Desa mestilah dilaksanakan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku. "Apa tujuannya? Tak lain tujuannya adalah, menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi prioritas, masyarakat desa tersebutlah yang lebih tahu. Bisa saja apa yang menjadi prioritas di sebuah desa tetapi bukan prioritas di desa lain," kata Arianto. Mantan Kepala Dinas Sosial ini menjelaskan, mekanisme Musrenbang Desa yang benar harus melalui tiga tahapan. Pertama tahapan persiapan, kedua tahapan pelaksanaan Musrenbang. Dan ketiga, pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. "Perwakilan masyarakat tersebut di antaranya adalah, ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, ormas, kelompok tani/nelayan, komite sekolah, dan sebagainya. Dengan keberagaman peserta Musrenbang, maka perencanaan yang dibuat semakin baik dan memiliki validitas yang tinggi", ujarnya. Menurut dia, untuk mengarahkan agar Musrenbang berjalan dengan efektif dan efisien, maka forum Musrenbang harus pula dihadiri oleh narasumber. "Yang bertindak sebagai narasumbernya adalah camat, Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas. Sebaiknya dihadiri pula oleh tim independent (LSM) yang berada dan bekerja di desa yang bersangkutan," katanya.