Produk Ilegal Senilai Rp14 Miliar Dihancurkan Bea Cukai Riau-Sumbar

id produk ilegal, senilai rp14, miliar dihancurkan, bea cukai riau-sumbar

Produk Ilegal Senilai Rp14 Miliar Dihancurkan Bea Cukai Riau-Sumbar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan ratusan ribu produk rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp14,2 miliar di Markas Batalyon Komando Paskhas 462 Kota Pekanbaru, Rabu.

"Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan DJBC di Provinsi Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, Yusmariza kepada Antara di Pekanbaru.

Yusmariza merincikan barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 325.957 bungkus atau 6,1 juta batang rokok tanpa cukai.

Seluruh produk rokok berbagai merek yang kerap ditemui di warung-warung tanpa cukai di Pekanbaru itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya turut dimusnahkan 16.370 botol minuman keras berbagai merek terkenal atau setara 10 ribu liter yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Yusmariza menuturkan bahwa produk ilegal yang disita tersebut mayoritas berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

"Ini produk mayoritas dari Batam. Seperti kita ketahui, produksi di sana bebas cukai. Keluar dari sana tidak boleh, begitu masuk ke sini, itu pelanggaran. Kita tindak," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa alur penyelundupan barang ilegal tersebut melalui jalur laut dari Batam ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Selain melalui Tembilahan, penyelundupan juga dilakukan melalui jalur Sungai Kampar, Pelalawan.

"Ini yang terus kami waspadai, mengingat banyak jalur tikus untuk menyelundupkan barang-barang tersebut," ujarnya.

Dia lebih jauh mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mencegah masuknya barang ilegal itu ke wilayah Riau maupun Sumbar. Karena menurutnya kerugian yang ditimbulkan dari penyelundupan itu tidak hanya dari kerugian materil, namun immateril seperti dampak yang ditimbulkan.

(ADV)