Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan masyarakat setempat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih pada Pemilihan Walikota 2017 mendatang.
"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Jumat.
Razak menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, akan tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa, dapat memilih dengan menggunakan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Mereka bisa meminta surat keterangan itu ke Disdukcapil baik langsung maupun lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah," terangnya.
Menurut dia sesuai aturan Kemendagri sebut Razak lagi, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.
"Selain dari itu surat keterangan tidak sah," tegasnya.
Ia mengatakan, mereka yang mendapat surat keterangan akan diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB utnuk melakukan pencoblosan pada hari pemilihan tersebut.
"Jadi selesai dulu yang sudah ada namanya di DPT, baru mereka," tambahnya.
Sekedar informasi untuk saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, sebelumnya sudah melakukan penerbitan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman. Hal ini diberikan mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP karena kegagalan lelang pencetakan blanko beberapa waktu lalu.
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Baharuddin.
Menurut dia, kegagalan lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017,"tegasnya.
Berita Lainnya
Lima wajah baru isi kursi DPRD Riau dapil Pekanbaru, petahana ini raup suara tertinggi
02 March 2024 13:23 WIB
Anggota KPU RI tinjau kesiapan logistik pemilu di Pekanbaru
30 January 2024 5:37 WIB
Tertibkan APK caleg di Pekanbaru tak sesuai aturan
28 October 2023 8:31 WIB
Daftar pemilih tetap di Pekanbaru ada 771.497 orang
25 June 2023 12:22 WIB
Bawaslu Pekanbaru terima 714 pengaduan terkait hak pilih
02 June 2023 14:27 WIB
Kirab KPU tiba di Pekanbaru, ini kegiatannya
29 May 2023 7:14 WIB
Siap kawal Pemilu 2024, Kejari Pekanbaru sosialisasi dengan KPU dan Bawaslu
17 May 2023 13:30 WIB
Dituding pembohongan publik, KPU sayangkan pernyataan Bawaslu Pekanbaru
06 April 2023 22:41 WIB