Tidak Miliki Dokumen, Ratusan Kardus Miras Disita Polisi

id tidak miliki, dokumen ratusan, kardus miras, disita polisi

Tidak Miliki Dokumen, Ratusan Kardus Miras Disita Polisi

Dumai (Antarariau.com) - Satu truk tronton pengangkut ratusan kardus minuman beralkohol diduga ilegal, diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai di Jalan Raya Dumai-Sungai Pakning, Sabtu dini hari.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan, pengangkutan minuman keras dengan truk warna putih dengan nomor polisi B 9179 KXS ini merugikan keuangan negara karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Truk dan ratusan kardus minuman alkohol ini sudah diamankan beserta tiga pelaku, yaitu dua sopir dan satu ekspedisi," kata Kapolres kepada pers, Sabtu.

Dikatakan, dua sopir yang diamankan yaitu inisial DK dan Da berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur, sedangkan ekspedisi ialah JD dari Kota Pekanbaru Riau.

Kronologis pengungkapan kasus ini, awalnya petugas dapat informasi ada kegiatan bongkar muat minuman beralkohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Kecamatan Medang Kampai, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap truk tronton warna putih ini dan setelah diperiksa diketahui armada memuat ratusan kardus minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.

"Terhadap kasus ini akan dikenai undang undang perlindungan konsumen dan peraturan perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri," kata Donald.

Polisi hingga kini masih melakukan penghitungan jumlah pasti minuman yang dibawa, namun dari pengakuan sopir diperkirakan muatan berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek.

Sedangkan dua sopir dan satu ekspedisi serta barang bukti kini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.