Ratusan Tenaga Medis RSUD Arifin Achmad Sampaikan Kekecewaan Lewat Tulisan

id ratusan tenaga, medis rsud, arifin achmad, sampaikan kekecewaan, lewat tulisan

Ratusan Tenaga Medis RSUD Arifin Achmad Sampaikan Kekecewaan Lewat Tulisan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Aksi Demo Ratusan Tenaga Medis Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad terus bergulir menuntut kejelasan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai serta jasa pelayanan medis, ratusan pendemo mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemprov Riau lewat tulisan.

Berkumpul di Lobi RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Senin, ratusan pegawai yang terdiri dari Dokter, Pegawai Medis serta Perawat menggencarkan aksinya dengan spanduk yang bertuliskan "Bayarkan Jasa Pelayanan Medis dari Januari-Desember, Datanglah KPK, Selamat datang Gubernur mana janjimu? jangan gadaikan hati nurani mu karena jabatan dan uang,".

"Segera bayarkan apa yang sudah menjadi hak kami," harap seorang pegawai RSUD Arifin Achmad (namanya tak ingin disebutkan).

Selain itu ada poster yang bertuliskan "Asrizal biang kerok mana hari nuranimu" cukup menarik perhatian pasalnya Asrizal merupakan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau yang digugat pendemo karena melontarkan pernyataan yang dinilai "abu-abu" terkait pemotongan TPP dan jasa pelayanan medis.

Bergulirnya aksi mogok kerja ini sudah yang ke empat kalinya yang mengakibatkan pos pelayanan medis terganggu. Baik dari pemprov Riau maupun Perwakilan Pihak RSUD sudah mendudukan persoalan tersebut, namun belum juga menemui titik terang karena perlu mengacu Peraturan Gubernur nomor No 12 Tahun 2016 perihal penghasilan PNS di lingkup Pemprov Riau.

Akar persoalan bermula dari kebijakan pemerintah yang memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun nonfungsional dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen, namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya, pilihan kedua berupa TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Menurut pendemo jika memilih TPP 100 persen maka pemerintah daerah menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.

Sementara itu, jika memilih opsi nomor dua, maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di rumah sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pemprov Riau masih belum bisa dikonfirmasi karena tengah mengadakan rapat tertutup dengan Ombudsman RI terkait TPP dan jasa pelayanan medis.

Oleh: Diana Syafni