RPJMD Harus Berbasis KLHS

id rpjmd harus, berbasis klhs

RPJMD Harus Berbasis KLHS

Bangkinang, (Antarariau.com) - Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) keberadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sangat penting. RPJMD yang dibuat pemerintah daerah harus berbasis KLHS.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Drs. Amral Fery. M.Si saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (5/12).

Acara yang dilakukan P3E Sumatera ini difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Kampar dan diikuti oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si.

Ditegaskan Amral bahwa bagi Gubernur, Bupati, Walikota terpilih setelah enam bulan dilantik harus menyusun RPJMD dan RPJMD ini harus berbasis KLHS. Seperti Kabupaten Kampar yang akan menggelar Pilkada tahun 2017, maka setelah Bupati terpilih maka paling lambat 6 bulan setelah setelah dilantik harus menyusun RPJMD.

Bila RPJMD tidak memperhatikan KLHS maka konsekuensinya sangat mahal, diantaranya program yang dibuat bisa dibekukan dan sampai kepada gaji yang tidak dibayarkan, ujarnya.

Demikian pentingnya KLHS ini, maka setiap daerah yang menyusun RPJMD harus memperhatikan KLHS. KLHS tidak saja harus diketahui oleh Bappeda atau Badan Lingkungan Hidup tapi oleh semua pihak. Satpol PP pun harus paham dengan KLHS, ujarnya.

Mengapa demikian kata Amral, karena KLHS berbicara ditataran Hulu yaitu KRP (Kebijakan, Rencana dan Program). Siapapun kita harus tahu KRHS karena yang kita bicarakan ditataran hulu yaitu kebijakan, rencana dan program dan ini bukan kegiatan yang sifatnya hilir. KLHS wajib untuk KRP, tegasnya.

Diakui Amral memang kalau bicara tetang PP 46 tahun 2016 ini terkesan agak lambat keluarnya karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah lama keluarnya, tapi PP baru terbit tujuh tahun berikutnya.

Memang sebelumnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sudah ada yakni Permen LH Nomor 9 Tahun 2011, tapi belum ada PP yang mengatur diatasnya sehingga belum diketahui berapa daya dukung dan daya tampung, ujarnya.

Padahal daya dukung dan daya tampung itu rohnya KLHS. Sekarang dengan telah terbitnya PP 46/2016 pihaknya sudah menyiapkan peta daya dukung dan daya tampung.

Pada kesempatan itu Amral menjelaskan secara gamblang PP 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS. KLHS yaitu rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.

Kemudian narasumber Ahmad Isrooil (Kabid Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan P3E Sumatera) menyampai materi tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Jasa Ekosistem dan KLHS.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Ditambahkan Ahmad bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15 ayat (1) dan (2), UU 32/2009 diamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS dalam penyusunan atau evaluasi: Rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan.

Sementara itu Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si, saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi SKPD termasuk bagi Bappeda Kampar. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar sedang menyusun rancangan awal RPJMD 2017-2022.

RPJMD kita harus ada KLHSnya. Dengan kegiatan ini akan semakin menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang KLHS dan dapat menjadi bahan dalam menyempurnakan penyusunan RPJMD nantinya, ujarnya. (Adv)