Siak (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyosialisasikan pemahaman pengendalian gratifikasi kepada jajaran Aparatur Sipil Negara pemerintah kabupaten Siak, Provinsi Riau di gedung Tengku Mahratu, Siak, Selasa.
Deputi Pencegahan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Andi Purwana mengatakan, tindakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dengan 12 walikota-bupati bersama Gubernur Riau yang difasilitasi KPK bulan lalu, 9 November 2016 di Kota Pekanbaru.
"Salah satu dari sejumlah upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik," kata Andi Purwana.
Menurut dia sistem manual atau konvensional memicu terjadinya suap, uang pelicin, gratifikasi, pungutan liar dan sebagainya. Disebabkan sulitnya proses dalam pengurusan dokumen ataupun perizinan mengakibatkan masyarakat ataupun pengusaha memberikan jasa untuk mempermudah.
Pada kesempatan yang sama Andi mengatakan bahwa Indonesia masih berada pada zona merah. Artinya tingkat korupsi di Tanah Air masih tinggi.
"Kasus korupsi di Indonesia paling banyak dipenyuapan, pengadaan barang dan jasa. Sedangkan instansi yang paling rentan melakukan korupsi di antaranya Kepolisian, Parleman, Kejaksaan, dan PNS," sebutnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Dalam penjelasan dalam undang-undang itu tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika kita memberi, dan pemerasan jika kita meminta," katanya lagi.
Kegiatan pengenalan program pengendalian gratifikasi tersebut diikuti kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak dan dibuka oleh Bupati Siak Syamsuar.
Menurut Syamsuar, pengenalan program pengendalian gratifikasi tersebut sangat penting terutama bagi kepala SKPD agar hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan bisa dihindari.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Pj Walikota luncurkan Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP gratis bagi ASN
14 March 2024 14:17 WIB
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara berubah jadi 6.000
20 February 2024 16:44 WIB
Menpan RB ajak seluruh masyarakat ciptakan pemilu damai dan pastikan ASN netral
13 February 2024 15:11 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara pastikan ASN mulai pindah ke IKN pada Juli 2024
13 February 2024 14:27 WIB
Cak Imin janji akan naikkan tunjangan pensiunan ASN jika Amin terpilih
02 February 2024 15:39 WIB
Selingkuh hingga hasilkan anak, seorang ASN di Pemkab Meranti diperiksa
29 January 2024 16:42 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy sebt sulit pastikan ASN bisa 100 persen netral saat Pemilu
18 December 2023 15:00 WIB
Pemerintah pindahkan 3.246 ASN ke Ibu Kota Nusantara mulai Juli 2024
16 December 2023 14:26 WIB