Penyelundupan Ponsel Ilegal Dari Batam Digagalkan Otoritas Bandara SSK II

id penyelundupan ponsel, ilegal dari, batam digagalkan, otoritas bandara, ssk ii

Penyelundupan Ponsel Ilegal Dari Batam Digagalkan Otoritas Bandara SSK II

Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ponsel pintar tanpa kelengkapan dokumen.

General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Jaya Tahoma Sirait di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan seluruh ponsel tersebut berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hari ini, lanjutnya, seluruh barang bukti berupa 70 ponsel pintar berbagai merek terkenal tersebut telah diserahkan ke Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Itu bentuk integritas petugas Aviation Security Bandara," katanya.

Jaya menuturkan bahwa upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang oknum petugas catering Lion Air berinisial Ar pada Senin lalu (5/12).

Ar yang terbang dari Batam menggunakan Lion Air JT235 itu membawa satu kardus barang.

Saat berusaha melewati pemeriksaan petugas atau "Security Check Point" (SCP), ternyata diketahui kardus yang dibawa Ar berisi barang elektronik.

"Itu diketahui setelah petugas SCP melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ternyata seluruh ponsel pintar seperi I-Phone, Samsung, LG dan Sony yang dibawa oleh Ar tidak dilengkapi dokumen lengkap alias ilegal.

Saat ini perkara tersebut telah diserahkan ke Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.