Ketua KPK RI: Korupsi Annas Maamun Adalah Hutang

id ketua kpk, ri korupsi, annas maamun, adalah hutang

Ketua KPK RI: Korupsi Annas Maamun Adalah Hutang

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyebutkan kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menimpa mantan gubernur Riau Annas Maamun sebagai hutang yang akan segera dilunasi.

Kepala KPK RI Agus Rahardjo usai Rembuk Integritas Nasional di Pekanbaru, Rabu, menegaskan akan meninjau perkembangan kasus dari amar putusan pengadilan terhadap suap APBD Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita melihat kasus ini sebagai hutang yang akan segera kita lunasi dan akan kita tinjau sesuai dengan amar putusannya," kata Agus.

Mandeknya kasus suap APBD mantan gubernur Riau tersebut, Agus beralasan karena banyaknya kasus yang harus diringkus KPK dan keterbatasan personil menyebabkan waktu panjang untuk menuntaskan sebuah kasus.

"Hutang kita masih banyak yang harus diselesaikan, penyidik akan ditambah tahun ini dan semoga itu dapat membantu menuntaskan hutang ini," sebutnya.

Terhadap amar putusan kasus Anas, lanjut dia dalam penindakan korupsi selalu mengacu pada dua hal yang pertama ikuti tersangkanya dan yang kedua adalah ikuti alur uangnya.

Sebagai informasi, terhadap kasus suap APBD penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Suparman yang merupakan bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

Oleh: Diana Syafni