Kepala UPTD 13 Koto Kampar Klarifikasi Pemberitaan Negatif Atas Pemberhentian Dari Jabatanya

id kepala uptd, 13 koto, kampar klarifikasi, pemberitaan negatif, atas pemberhentian, dari jabatanya

Kepala UPTD 13 Koto Kampar Klarifikasi Pemberitaan Negatif Atas Pemberhentian Dari Jabatanya

Bangkinang Kota (Antarariau.com) - Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) 13 Koto Kampar, Zainal Arifin diberhentikan dari jabatannya bukan karena menghadiri undangan Panitia Khusus(Pansus) DPRD Kabupaten Kampar.

"Kepala UPTD 13 Koto Kampar diberhentikan atau jabatannya digantikan bukan karena dia menghadiri undangan Pansus DPRD Kabupaten Kampar, tetapi penggantiannya 10 hari sebelum dia datang ke dewan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, DR. H Nasrul, M.Pd, Rabu (7/12) menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media massa terkait undangan Pansus tentang Pungutan Liar Pengadaan Seragam Sekolah.

Dijelaskan Nasrul, dia menghadiri undangan DPRD itu kapasitasnya sudah mantan Kepala UPTD, sebab pemberhentiannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar No.821.2/BKD-PKP/483 tertanggal 18 November 2016 karena beberapa alasan dan sudah melalui beberapa tahapan.

"SK pemberhentiannya tanggal 18 November 2016, sedangkan dia datang ke DPRD itu tanggal 28 November 2016, berarti 10 hari sebelumnya statusnya sudah mantan, tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPTD," terangnya.

Dia menyampaikan bahwa sebelum diberhentikan Dinas P dan K sudah melakukan berbagai tahapan, teguran dan cek ke wilayah kerjanya terhadap kinerja yang bersangkutan.

"Teguran dilakukan secara lisan kesatu kedua, ketiga sampai keempat dituangkan dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar karena melanggar ketentuan pasal 03 ayat 07 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Dasar lain mengapa diberhentikan, "Disdik tidak sanggup membina UPTD itu lagi, dia bekerja tidak sesuai dengan aturan, menjalankan administrasi bukan kewenangannya, contoh memindahkan guru,administarsi sekolah tidak diselesaikan, tidak ada komunikasi, setiap undangan rapat di dinas, tidak hadir, sulit berkomunikasi, salah satu contohnya saja hanya dia yang hadiri Pansus.

"Akhirnya tim dari dinas turun mendatangi seluruh sekolah di Kecamatan 13 Koto Kampar, sebab jika dibiarkan berlarut-larut dan ketidakseriusan menangani pendidikan, maka hancur jadinya," terangnya.

Salah satu hasil dari pemantauan tim terhadap persoalan Zainal Arifin terkait pengadaan seragam sekolah, sebelumnya Dinas P dan K melakukan penyebaran quetioner kepada seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan 13 Koto Kampar pada 8 November. Diketahui para Kepsek telah menyetorkan uang sebesar Rp52.720.100 kepada Zainal Arifin dengan jumlah bervariasi dari 28 sekolah.

"Dari total dana Rp86.263.800 yang sudah dibayarkan kepada UPTD sebesar Rp52.720.100, dan sisa dana yang belum Kepsek Rp.33.543.700, dan setelah ditanyakan kepada pihak ketiga yang disetor oleh Zainal Arifin baru sekitar Rp4 juta," jelas Nasrul.

Bukan saja Zainal Arifin yang diberhentikan, ada dua Kepala UPTD tidak bisa dibina lagi yakni Tarmizi Dabri, Kepala UPTD Siakhulu dan Baharuddin, Kepala UPTD Kampar Utara.

Soal adanya dugaan Pungli penjualan seragam sekolah seperti yang dituduhkan itu lanjut Nasrul, Dinas P dan K menindaklanjuti dan melaksanakan bahwa ada program pemerintah yang bagus untuk program pendidikan sangat membantu siswa dengan pengadaan seragam sekolah biayanya lebih murah dari sebelumnya di distribusikan oleh pihak luar yang harganya lebih tinggi.

"Harga pakaian seragam sekolah sebanyak 4,5 stel masing-masing tingkat pendidikan, untuk SD harganya Rp540 ribu, SLTP Rp650 ribu dan SLTA Rp700 ribu, ini jauh lebih murah dari pasokan luar, bukankah ini program yang sangat membantu orangtua murid," tanya dia.

Dalam hal ini ujarnya, tidak ada paksaan harus membeli seragam sekolah tersebut, "Pihak dinas menyampaikan kepada para UPTD tentang program pemerintah itu untuk disosialisasikan kepada masing-masing Kepsek dan selanjutnya pihak sekolah menyampaikan kepada para orangtua murid, namun tidak ada paksaan mereka harus membeli, mana yang berminat dan membayar baru didistribusikan melalui Koperasi Sekolah, bukan Kepsek yang menjual," jelasnya.

Dia katakan, memfungsikan koperasi sekolah, sama dengan membantu berjalannya fungsi ekonomi bagi sekolah itu, dimana koperasi mendapatkan persentase dari pengadaan seragam sekolah oleh pihak ketiga.

Menanggapi Undangan Pansus DPRD untuk menghadirkan 21 Kepala UPTD sekabupaten Kampar ke Dewan itu menurut Nasrul bahwa dari dua surat DPRD Kabupaten Kampar tanggal 22 dan 29 November 2016 tidak tepat, sebab Kepala Dinas Pendidikan hanya menerima surat tembusan, sementara tujuan surat kepada Bupati Kampar.

"Bagaimana saya bisa memerintahkan Kepala UPTD hadir, tidak ada hak atau kewajiban saya menyuruh mereka hadir, sedangkan saya tidak ada perintah pimpinan," kata dia.

Dia jelaskan bahwa pemanggilan DPRD terhadap Kepala UPTD atau Kepsek itu tidaklah tepat, sebab yang mendistribusikan pakaian bukan mereka tetapi pihak koperasi sekolah.

Mantan Kepala Bagian Umum ini sangat berharap DPRD Kabupaten Kampar melakukan pengawasan dan pembinaan, "Jangan hanya memanggil saat ada masalah, tetapi lakukakanlah pembinaan-pembinaan terhadap semua SKPD, jangan cuma Disdik saja, dan mestinya dewan memberikan apresiasi kepada Disdik karena menjalankan semua program pemerintah di semua sektor," ungkapnya.

Pembinaan atau pengawasan kata dia lagi, semestinya dilakukan sejak awal program bukan sudah akhir, bukankah program itu berjalan anggarannya sudah disetujui oleh lembaga legislatif?.

Dia mempertanyakan mengapa harus Pansus, bukankah ada Komisi II yang membidangi masalah pendidikan, yang seyogyanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan mulai program pendidikan dilaksanakan.

Nasrul juga bertanya-tanya yang mana dikatakan Pungli itu, sementara di sekolah-sekolah belum ada yang membeli lengkap empat pasang, rata-rata hanya dua pasang

Sekedar diketahui dia berujar bahwa program jahit menjahit sudah ada di sejumlah desa, ini sangat membantu masyarakat, apa salahnya dapat menyalurkan hasil karya penjahit lokal, kalau tidak ditindak lanjuti lalu apa gunanya program itu dilaksanakan, "Kalau tidak masyarakat Kampar sendiri yang memanfaatkan program itu, lalu siapa lagi," kata dia.

"Soal ini, Kadis Pendidikan belum pernah dimintai keterangan DPRD Kabupaten Kampar," akunya.

Sementara itu mantan Kepala UPTD 13 Koto Kampar, Zainal Arifin dikonfirmasi menyampaikan bahwa dia tidak tahu adanya pemberitaan itu,"Tidak benar kalau saya berhenti dikarenakan menghadiri undangan Pansus, itu secara kebetulah saja, saat ke dewan, SK Pemberhentian saya terima, karena saya terima SK pada hari Kamis (1/12). Ibaratnya orang lewat rantingpun jatuh," kata dia.

"Sebagai pejabat, dilantik, diberhentikan atau tidak, saya siap menerima konsekwensi, itu hal yang biasa, saya tidak tahu bagaimana penilaian atasan entah karena apa, kita tidak bisa menduga-duga, persoalan itu terjadi karena kebetulah dipanggil dewan SK pun diterima," ungkapnya.

Pemberhentian saya lanjut dia, tidakSekedar teguran, ada surat tetapi tidak pembinaan,saya hadir rapat, tetapi tidak karena alasan mengapa diberhentikan.

Dia mengakui bahwa masalah pakaian, sebenarnya prinsip penekanan tidak ada, kebetulan tahun ajaran baru, program pemerintah ada, soal laku-laku tidak laku, urusan nanti.

Dia tidak menampik, bahwa ada yang telah membayar, namun menurutnya yang mengambil dibayar, yang tidak bayar ya tidak diberikan pakaian seragam. (Adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016