Dua Pemilik Modal Penambangan Ilegal Di Kuansing Diciduk Aparat

id dua pemilik, modal penambangan, ilegal di, kuansing diciduk aparat

Dua Pemilik Modal Penambangan Ilegal Di Kuansing Diciduk Aparat

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Kuansing, Provinsi Riau menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik modal dalam kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat.

" Mereka telah diamankan dan akan diminta keterangan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Rabu.

Kapolres mengatakan, Pemodal PETI yang berhasil diringkus tersebut adalah Adr dan SE asal Pasir Pangaraian Rokan Hulu (Rohul), ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal tersebut.

Mereka berhasil diciduk oleh oleh Tim Lapangan Sat Reskrim Polres Kuansing, untuk sementara disangkakan sebagai pemodal PETI dan pemurnian emas hasil usaha tersebut.

" Setiap ada upaya pelanggaran akan ditindak tegas," sebutnya.

Hasil penyelidikan Polisi, diduga selama ini mereka berdua pemodal, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa uang senilai Rp196.332.000, timbangan digital dua buah, timbangan emas manual satu set dan kalkulator, emas seberat 15, 61 gram serta buku tabungan sembilan buah.

" Selain itu ada faktur jual beli dan tuga unit alat pompa bakar emas," ujarnya.

Saat ini tersangka masih diproses untuk pemeriksaan lebih lanjut, langkah pihak Polres pmberantasan PETI tidak hanya pekerja namun juga pemodal sampai ke pemasok material dan peralatan serta mereka yang membawa emas keluar daerah.

Polres juga berharap masyarakat lebih peka terhadap pelaku perusakan lingkungan tersebut, jika ada terlihat aktivitas masih berjalan secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

" Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan membantu tim operasi," ucapnya.