Hakim Menuntut Mantan Sekretaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara

id hakim menuntut, mantan sekretaris, dkpp rohil, delapan tahun penjara

Hakim Menuntut Mantan Sekretaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Majelis hakim sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan terdakwa Iwan Kurnia dituntut delapan tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Rabu, mengatakan dalam agenda pembacaan tuntutan umum, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Kurnia yang juga Sekretaris Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yaitu pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan kurungan. Dan menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.801.697.484," kata Sri Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Amriansyah.

Penuntut umum dalam agenda itu terdiri dari Edy Sugandi, Adithya Febricar, Niki Junismero dalam tuntutannya menyebutkan bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka hartanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru itu terungkap, hal yang meringankan menurut JPU terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Affrizal dituntut masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan 6 enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar masing-masing untuk Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati sebesar Rp10 juta dan Afrizal sebesar Rp45 juta yang diambil dari uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum," sebut Odit.

Hal meringankan para terdakwa adalah karena sebagai tulang punggung keluarga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang negara yang dinikmati.

Sidang selanjutnya ditunda pada Rabu, 21 Desember mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.

Oleh: Dedi Dahmudi