Edarkan Setengah Kilogram Sabu, Pasutri Di Bengkalis Diancam Hukuman Mati

id edarkan setengah, kilogram sabu, pasutri di, bengkalis diancam, hukuman mati

Edarkan Setengah Kilogram Sabu, Pasutri Di Bengkalis Diancam Hukuman Mati

Bengkalis (Antarariau.com)- Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan warga Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terancam hukuman mati karena mengedarkan setengah kilogram narkotika jenis sabu.

Pasutri yang merupakan Bandar narkotika jaringan Internasional tersebut diringkus aparat Polres Bengkalis pada Rabu (21/12) sekitar pukul 10.00 wib di kediamannya di Pulau Rupat.

"Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan 50 paket narkoba jenis sabu, uang tunai Rp11,9 juta dan 650 ringgit Malaysia diduga hasil transaksi sabu, plastik pembungkus, kotak tusuk gigi, gendang alat sembahyang dan tiga unit hp," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono di Bengkalis, Kamis.

Ia mengatakan, 50 paket sabu tersebut disimpan tersangka di dalam gendang untuk sembahyang, dan narkoba seberat setengah kilogram tersebut tergolong jumlah yang besar dengan kisaran ratusan juta rupiah.

"Kita menduga sabu yang mencapai puluhan paket yang beratnya setengah kilogram berasal dari Malaysia itu akan diedarkan di tahun baru nanti, dan tersangka mengaku membeli dengan penjual asal Malaysia yang berdomisili di Bengkalis menggunakan uang ringgit seharga 13 ribu ringgit Malaysia, dan saat ini, penjual asal Malaysia yang berdomisili di Bengkalis itu sudah menjadi DPO Polres Bengkalis," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku bertransaksi dengan warga asal Malaysia tersebut dua kali di Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

"Saat ini pasutri yang merupakan warga Rupat tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.