Warga Kuansing Amankan Eskavator Diduga Perambah Bukit Betabuh

id warga kuansing, amankan eskavator, diduga perambah, bukit betabuh

Warga Kuansing Amankan Eskavator Diduga Perambah Bukit Betabuh

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengamankan alat berat berupa eskavator yang berada di wilayah setempat yang diduga aktivitas ilegal bakal merambah hutan Lindung bukit betabuh.

"Eskavator itu berada di 500 meter di wilayah batas yang telah ditentukan oleh BPN," kata Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kuantan Singingi (Kuansing) Abriman di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah warga Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik telah berhasil menangkap alat berat yang diduga untuk berbagai aktivitas ilegal di daerah Kuansing yang bakal merugikan daerah dan meresahkan masyarakat selama ini.

Kendaraan itu diperkirakan bakal dipakai untuk merambah kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, untuk memastikan itu instansi terkait akan memanggil pemilik eskapator maupun pemodal untuk diminta keterangan secara lengkap.

"Ini langkah agar tidak ada pelanggaran hukum," sebutnya.

Menurut dia, berdasarkan patok BPN batas Riau - Sumbar, alat berat yang diamankan warga berada 500 di wilayah Kuansing dari patok tersebut, selama ini banyak aktivitas tanpa mengantongi izin di daerah tersebut.

Pasca diamankannya satu unit alat berat jenis eskavator, pihak Dishut setempat bersama Wabup Kuansing Halim melihat situasi di Air Buluh dan meminta secepatnya mengukur lokasi penangkapan tersebut yang berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Hasil dari kunjungan ini tentu akan dilaporkan kepada Bupati dan menunggu arahan selanjutnya," ujar Abriman.

Salah satu warga Kuansing Pedri mengatakan, penangkapan itu awal dari tindakan untuk mengurangi aktivitas ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak di Kuansing.

"Namun sangat dibutuhkan keberanian untuk bertindak karena diyakini ada pemilik modal besar dibalik semua itu," ujarnya.

Karena itu tertangkap tangan, tegasnya, sangat penting untuk didalami dan diproses hukum secara adil jika terbukti bersalah dan bakal merambah hutan lindung, sebab masyarakat tentu berharap tidak adalagi upaya aktivitas ilegal yang dapat merugikan daerah.