Pemda Kampar dan DPRD Bahas Pencabutan PERDA Nomor 14 Tahun 2012

id pemda kampar, dan dprd, bahas pencabutan, perda nomor, 14 tahun 2012

Pemda Kampar dan DPRD Bahas Pencabutan PERDA Nomor 14 Tahun 2012

Bangkinang, (Antarariau.com) - Pj Bupati Kampar memberikan penjelasan terhadap 1 RANPERDA Kabupaten Kampar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar Masa Sidang III di ruang rapat paripurna DPRD Kampar (20/12).

RANPERDA tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kampar nomor 14 tahun 2012 tentang pembentukan dana cadangan pendidikan unggul terpadu kabupaten kampar diajukan karena hingga berakhirnya RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2011-2016 dana cadangan belum terealisasi untuk pembangunan sarana dan prasarana SUT Kampar, hal ini dikarenakan sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan SUT telah dipergunakan untuk keperluan lainya.

Sedangkan disisi lain Kabupaten Kampar saat ini sedang mengalami defisit yang sangat signifikan terkait kebijakan pusat, pemerintah kabupaten kampar saat ini berusaha mencari solusi yang yang salah satunya adalah pemanfaatan dana cadangan yang diperuntukan bagi pembangunan SUT sebesar 25 milyar yang diatur melalui PERDA nomor 14 tahun 2012.

Dalam paparan pidatonya Pj Bupati Kampar menjelaskan "untuk pemanfaatan dana cadangan tersebut perlu dilakukan pencabutan terhadap PERDA nomor 14 tahun 2014 dan selanjutnya mewajibkan bendahara umum daerah untuk memindah bukukan dana cadangan tersebut ke rekening kas umum daerah dan selanjutnya rekening dana cadangan dinyatakan dihapus,"papar syahrial. (ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016