PERDA Nomor 14 Tahun 2012 Terkait Dana SUT Dicabut

id perda nomor, 14 tahun, 2012 terkait, dana sut dicabut

Bangkinang, (Antarariau.com) - Pemerintah kabupaten kampar berikan jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar tentang pencabutan PERDA nomor 14 tahun 2012 tentang pembentukan dana cadangan pendidikan unggul terpadu kabupaten kampar di ruang sidang paripurna DPRD Kampar (21/12).

Dari pandangan fraksi-fraksi DPRD seluruh fraksi menyetujui materi RANPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah telah menyampaikan pada rapat sebelumnya untuk pemanfaatan dana cadangan karena sangat diperlukan dan merupakan alternatif mengingat kondisi anggaran daerah yang mengalami defisit yang cukup signifikan, sedangkan pemerintah memiliki kebutuhan yang sangat mendesak untuk dipenuhi sehingga salah satu kebijakan yang harus ditempuh salah satunya adalah pencabutan PERDA nomor 14 tahun 2012 tentang pembentukan dana cadangan SUT Kabupaten Kampar.

Pemerintah kabupaten kampar mengucapkan terima kasih atas pandangan seluruh fraksi yang menyetujui pencabutan PERDA nomor 14 tahun 2012, hal ini disampaikan Pj Bupati Kampar melalui pidatonya dihadapan anggota Legislatif DPRD Kampar dalam sidang paripurna tersebut.

"Menanggapi saran yang disampaikan fraksi demokrat,gerindra dan hanura agar melaksanakan evaluasi terhadap SUT maka pemerintah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap grand design SUT. Selanjutnya anggaran 25 milyar dari dana cadangan tersebut pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak," papar syahrial abdi. (ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016