Kampar Pertimbangkan Kemungkinan Transmigrasi Lokal

id kampar pertimbangkan, kemungkinan transmigrasi lokal

Kampar Pertimbangkan Kemungkinan Transmigrasi Lokal

Kampar, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada prinsipnya mengapersiasi program pemerintah pusat tentang upaya pembangunan Indonesia dari kawasan pinggiran, yang salah satu caranya yakni melalui program transmigrasi.

Namun, berhubung Kabupaten Kampar tidak memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang mengurus transmigrasi, maka salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan yakni dengan mempertimbangkan kegiatan transmigrasi lokal.

Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi melalui Asisten II Setda Kampar Nurbit dan Kabag Humas Pemkab Kampar Sabaruddin SSos kepada kamparkab, Jumat (23/12) usai melaksanakan rapat konsultasi penyelenggaraan transmigrasi di Kabupaten Kampar. Rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nurbit menjelaskan bahwa memang Kampar tidak memiliki program dan kegiatan yang berkaitan dengan transmigrasi, namun dalam rapat berkembang bagaimana daerah melihat kemungkinan untuk menanggulangi kemiskinan terutama di daerah terpencil. Dimana kawasan tersebut perlu ditelusuri apakah dapat memiliki kawasan yang memungkinkan dikembangkan menjadi kegiatan semacam transmigrasi.

Jadi bila memungkinkan kita menerapkan program transmigrasi, maka caranya tidak mendatangkan dari luar. Tetapi memberdayakan potensi yang ada di daerah dan prioritasnya adalah masyarakat tempatan. Maka, tentunya Pemkab Kamar Kami akan melakukan pendataan dulu, mengumpulkan data yang ada untuk disingkronkan dengan program kementerian, ungkap Nurbit.

Lebih lanjut, Kabag Humas Sabaruddin memaparkan bagaimana program transmigrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, memiliki banyak sumberdaya alam yang belum terjamah. Sumberdaya alam tersebut hanya dikelola seadanya oleh masyarakat daerah. Ini menyebabkan banyaknya potensi yang masih belum tergali. Karena kurang perhatian pemerintah sebelumnya terhadap daerah-daerah tertinggal. Berbagai program yang telah diciptakan oleh pemerintah sekarang untuk menggali potensi. Semua itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terukur dari kesejahteraan masyarakat desa yang merupakan regional terkecil dari suatu Negara. Oleh sebab itu pemerintah sekarang sesuai dengan nawa cita nya yang ke 3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, focus untuk mensejahterakan masyarakat desa pinggiran yang tertinggal.

Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan nawacita tersebut. Salah satu program yang sedang difokuskan adalah transmigrasi. Transmigrasi yang merupakan perpindahan penduduk dari kota ke desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Para transmigran yang sudah dibekali kemampuan-kemampuan khusus untuk menggali dan meningkatkan potensi yang dimiliki desa siap untuk disebar keberbagai daerah hingga daerah yang terisolir sekalipun. Ini dimaksudkan dengan tujuan agar masyarakat desa dapat bertukar pikiran dan lmu untuk membangun desanya. Diharapkan masyarakat desa dapat bekerjasama dengan para transmigran untuk menggali potensi desanya.

Salah satunya adalah dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan sebanyak 69 naskah antara 10 Pemerintah Provinsi (Pemprov) daerah asal dan 15 Pemprov daerah tujuan. Sepuluh pemprov daerah asal yang dimaksud adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara, 15 Pemprov daerah tujuan adalah DI Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Maluku Utara. Hal ini dimaksudkan agar desa-desa tersebut ikut aktif dalam program ini dan siap menyambut baik kedatangan para transmigran. Proses pengintegrasian ini yang menjadikan program transmigrasi unit dan menarik. Karena itu, penyelenggaraan transmigrasi perlu didukung oleh seluruh Pemprov atau kabupaten dan kota,ujarnya.

Selain itu dengan perjanjian ini diharapakan segala bentuk sumberdaya baik modal, alam dan manusia dapat bersinergi dengan baik dan menghasilkan kinerja yang baik pula nantinya. Ini pun sesuai dengan dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk di bidang ketransmigrasian yang dimana ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa seusai dengan UUDesa.

Segala macam bentuk usaha telah dilakukan oleh Menteri Desa. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapinya. Segala macam program yang telah disiapkan dan dijalankan harus tetap diawasi juga setiap langkahnya. Itu tugas kita sebagai masyarakat desa karena setiap tindakan program pemerintah adalah untuk membantu kita mendapatkan hak kita. Dengan kata lain kita mengawasi hak kita. Sesuai prinsip demokrasi yaitu dari kita untuk kita, ungkapnya. (ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016