Ban Ki-moon Ditawari Bergabung Partai Berkuasa Di Korsel

id ban ki-moon, ditawari bergabung, partai berkuasa, di korsel

Ban Ki-moon Ditawari Bergabung Partai Berkuasa Di Korsel

Seoul (Antarariau.com)- Unsur partai berkuasa Korea Selatan, Selasa, mengumumkan akan membentuk partai baru dan anggota terkemuka mereka mengatakan ingin Sekjen PBB Ban Ki-moon, yang terdepan dalam beberapa jajak pendapat pemilihan presiden, bergabung dengan mereka.

Sejumlah 29 anggota parlemen dari partai konservatif President Park Geun-hye, Saenuri, adalah di antara yang mendukung gerakan parlemen untuk memakzulkan Park atas skandal kolusi, yang disahkan pada 9 Desember.

"Kami berharap Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon bergabung dengan Partai Konservatif Baru untuk Reformasi. Jika bergabung, dia segera bersaing dalam pemilihan adil," kata Yoo Seong-min, anggota dan kemungkinan calon ketua partai baru tersebut kepada stasiun TV SBS, menggunakan nama sementara partai baru tersebut.

Dalam jajak pendapat Realmeter, yang disiarkan pada Senin, sekitar 23,3 persen petanggap mendukung Ban, tepat di depan calon Partai Demokrat, yang liberal, Moon Jae-in, yang mendapat angka 23,1 persen.

Pembelotan tersebut memotong jumlah kursi yang diduduki Saenuri menjadi di bawah 100 dalam dewan dengan 300 anggota.

Ban belum menyatakan niat untuk mencalonkan diri sebagai presiden, dan hanya mengatakan dia akan mengabdikan dirinya kepada negara setelah masa jabatannya di PBB berakhir bulan ini.

Namun demikian, ia sampai saat ini telah banyak yang mengharapkannya untuk memegang jabatan tertinggi sebagai anggota partai-nya Presiden Park.

Namun bagaimanapun, menjadi calon Saenuri terlihat kurang menarik dengan memepertimbangkan skandal korupsi, di mana seorang teman Park dituduh berkolusi dengan presiden dalam menekan perusahaan-perusahaan besar untuk membayar uang pada yayasan yang mendukung inisiatif Park.

Park dan temannya, Choi Soon-sil, membantah melakukan kesalahan.

Mahkamah Konstitusi Korea memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberlakukan atau membatalkan keputusan pemakzulan. Sedangkan Park telah dilucuti dari kekuatannya untuk sementara waktu.

Jika pemakzulan Park diberlakukan, pemilihan presiden akan diadakan dalam 60 hari kemudian. Saat ini, pemilihan sendiri dijadwalkan pada 20 Desember 2017.

Sementara itu, ketua Partai Rakyat, yang menduduki 38 kursi di parlemen, juga mengatakan akan menyambut Ban, demikian Reuters.