Bupati Bengkalis Larang Kepala OPD Tambah Tenaga Honorer Baru

id bupati bengkalis, larang kepala, opd tambah, tenaga honorer baru

Bupati Bengkalis Larang Kepala OPD Tambah Tenaga Honorer Baru

Bengkalis (Antarariau.com) - Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dilarang menambah honorer baru di satuan kerja perangkat daerah masing-masing.

"Seluruh Kepala OPD tak boleh mengangkat pegawai honorer baru walaupun gajinya hanya dibayarkan dari kegiatan di OPD bersangkutan," kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Bengkalis, Rabu.

Dikatakan, Kepala OPD agar memanfaatkan secara maksimal tenaga honorer yang sudah ada saat ini, baik yang diangkat dengan keputusan bupati maupun keputusan kepala PD lama.

Penegasan tersebut dipaparkan Amril terkait hilangnya sejumlah SKPD yang terlikuidasi maupun tergabung dengan PD baru yang dibentuk berdasarkan Perda No 3 Tahun 2016.

Dijelaskannya, konsekuensi diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bengkalis, membuat sejumlah Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terlikuidasi.

Hilangnya sejumlah SKPD tentunya membuat para tenaga honorer yang bertugas di SKPD sebelumnya menjadi was-was tentang nasib mereka. Tidak sedikit yang khawatir dan merasa nasib mereka saat ini di ujung tanduk. Lebih-lebih mereka yang sudah berkeluarga, ujar Amril Mukminin.

Namun kegusaran para honorer yang merasa nasibnya diujung tanduk tersebut kini terjawab sudah. Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjamin tidak satu pun diantara mereka yang diberhentikan.

Terhadap honorer eks beberapa OPD yang terlikuidasi atau digabung ke PD lain, agar mereka tetap dimanfaatkan oleh PD baru yang berkantor di bekas gedung kantor PD lama tersebut, katanya.

Dia mencontohkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang memakai gedung yang dahulu digunakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), maka semua pegawai honorer Distamben, harus dimanfaatkan.

Tak Perlu mengangkat tenaga honorer baru dan tak ada tenaga honorer yang diberhentikan, ujar Amril, juga dengan nada tegas. (ADV)