Ketua DPRD Bengkalis Resmi Jadi Tahanan Kejati Riau

id ketua dprd, bengkalis resmi, jadi tahanan, kejati riau

Ketua DPRD Bengkalis Resmi Jadi Tahanan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Rabu sore.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan tersangka dan berkas atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Mulai saat ini sudah resmi tahap penuntutan. Insya Allah tidak lama lagi akan kami limpahkan ke Pengadilan (Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan usai proses tahap II di Pekanbaru.

Sugeng menjelaskan perkara yang menjerat tersangka tersebut merupakan perkara yang sama yang sebelumnya juga ditangani Polda Riau dan turut dilimpahkan ke Kejati Riau.

"Perkara Heru Wahyudi ini kan perkara yang terkait dengan perkara yang lama. Ada (mantan) Bupati (Bengkalis) Herliyan Saleh dan kawan-kawan, dan Jamal Abdillah. Prosesny masih terus berlanjut," tegasnya.

Heru Wahyudi sebelumnya juga ditahan Polda Riau pada akhir Desember 2016 lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengindahkan panggilan penyidik, meski akhirnya memenuhi panggilan tersebut setelah dilayangkan surat pemanggilan ke tiga.

Sugeng lebih jauh menjelaskan dugaan korupsi yang melibatkan Heru Wahyudi itu menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Khusus untuk Heru Wahyudi, berdasarkan alat bukti diperoleh fakta hukum menikmati kurang lebih Rp370 juta," jelasnya.

Perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar puluhan miliar yang sejak awal ditangani Polda Riau itu telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.