Makassar (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Adnan Ahmad yang melakukan penganiayaan terhadap guru sekolah anaknya. Kasus ini menjadi viral di media sosial beberapa bulan lalu lalu
"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis.
Hakim menyebutkan terdakwa di dalam persidangan mengakui telah mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan mengenai bagian hidung korban, setelah mendapat telepon dari anaknya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.
Usai pembacaan vonis itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkannya atau menerima putusan tersebut.
"Apakah saudara akan melakukan upaya banding, silakan berkonsultasi dengan pengacara dan kami tunggu paling lambat tujuh hari bila ingin mengajukan banding," tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Salahuddin mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan menggunakan waktu 14 hari untuk pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir dulu, kami masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya," cetusnya.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya.
Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul.
Atas perbuatan penganiayaan itu, keduanya kemudian diamankan oleh Polsek Tamalate dan langsung diproses hukum.
Tersangka MA (16) sendiri sudah mendapatkan hukumannya, yakni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli.
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru bekuk pelaku penganiaya tiga polisi. Begini penjelasannya
22 April 2019 17:05 WIB
Pelaku Penganiaya Guru Terancam Undang-undang Darurat
26 November 2012 19:04 WIB
Ribuan orang hadiri Haul Pendiri Alkhairaat "Guru Tua" di Palu
21 April 2024 15:15 WIB
Relokasi guru PPPK Pemprov Riau tak dipungut biaya
20 April 2024 16:07 WIB
Mahfud MD janjikan program pemberian gaji guru ngaji berlaku untuk semua agama
13 January 2024 14:14 WIB
Pasangan Anies-Muhaimin janjikan tunjangan untuk ibu hamil, guru ngaji, dan hapus PBB
18 December 2023 16:01 WIB
Guru Besar: Zat adiktif pada rokok pengaruhi tingkat kecerdasan seseorang
06 December 2023 17:02 WIB
Ketua PGSPR dorong pemerintah perhatikan kesejahteraan guru swasta
30 November 2023 17:48 WIB