SP-KMPT Pertamina Dumai Tolak Rencana Kerjasama Dengan Pihak Asing

id sp-kmpt pertamina, dumai tolak, rencana kerjasama, dengan pihak asing

SP-KMPT Pertamina Dumai Tolak Rencana Kerjasama Dengan Pihak Asing

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina RU II Dumai Riau sepakat untuk menolak kerjasama rencana induk pengembangan kilang RU IV Cilacap dengan satu perusahaan asing, Saudi Aramco.

Sekretaris SP-KMPT Pertamina RU II Dumai Agustiawan di Dumai, Jumat, menyebutkan, kerjasama dengan Saudi Aramco ini tidak lain merupakan bentuk penjualan aset pertamina kepada kreditur untuk mendapatkan modal atau utang negara.

"Menolak kerjasama ini karena pembiayaan proyek 55 persen untuk pertamina dan 45 persen saudi aramco merupakan upaya menjual aset negara kepada pemodal asing," kata Agustiawan melalui press rilis ke Antara.

Dijelaskan, pengembangan bisnis migas harus menganut prinsip nasionalisme memperkuat kedaulatan energi nasional melalui Pertamina sebagai perusahaan nasional, dan penyertaan modal berupa aset pertamina sama dengan menjual atau menggadaikan negara.

Penolakan serikat pekerja ini disertai dengan pernyataan sikap, yaitu mendesak direksi Pertamina untuk membatalkan proses kerjasama tersebut demi kemandirian energi dalam rangka menegakkan kedaulatan migas.

Kemudian, menolak pembangunan kilang dengan pola kerjasama tersebut dan mendukung pola rencana induk pengembangan kilang seratus persen oleh Pertamina.

Selanjutnya, mendorong pemerintah untuk meningkatkan aset Pertamina dengan SKK-MIGAS agar adil dan menjadi tinggi sehingga tidak lagi kesulitan mendapatkan sumber pendanaan proyek.

"Serikat pekerja juga mendorong direksi untuk mendapatkan sumber pendanaan lain, misalnya dari pemerintah yang diperoleh dari program pengampunan pajak atau tax amnesty," sebutnya.

Selain itu, mendesak juga direksi untuk mengupayakan proyek pengembangan kilang dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan kecukupan anggaran agar pembiayaan sepenuhnya oleh Pertamina.

Kerjasama ini dianggap juga akan adanya campur tangan perusahaan asing dalam pengelolaan perusahaan milik negara yang mempunyai peran strategis terhadap kemandirian serta pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak.

"Aset strategis Pertamina mutlak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 33 undang undang dasar 1945," terangnya.

Bentuk penolakan ini dilakukan SP-KMPT dengan menggelar aksi doa bersama diikuti sekitar 500 pekerja di dalam areal kilang minyak putri tujuh Pertamina RU II Dumai agar rakyat terhindar dari segala bentuk penjajahan asing.