Bengkalis (Antarariau.com)- Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan sebanyak 1.500 karung bawang merah ilegal hasil tangkapan patroli Bea Cukai pada tahun 2016 lalu.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai Bengkalis, Endrico, Senin kepada wartawan usai pemusnahaan mengatakan bawang merah tersebut hasil tangkapan kegiatan Kapal Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada 5 Desember 2016 dan Pos Angkatan Laut Bengkalis pada bulan yang sama.
"Perbuatan para penyelundup ini jelas sangat merugikan petani bawang Indonesia. Sebab, harga bawang petani negeri ini jadi murah karena masuknya bawang ilegal ini," kata endrico usai pemusnahan bawang merah ilegal yang dipusatkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Bantan.
Dikatakannya dari hasil pemeriksaan, bawang merah ilegal tersebut juga membawa hama yang mengancam tanaman lain.
Dari pantauan Antara, pemusnahan ribuan karung bawang merah yang sudah mulai membusuk tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.
Turut menyaksikan pemusnahan bawang ilegal di antaranya, dari Karantina Bengkalis, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis, Polres Bengkalis, dan instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
Ribuan Karung Bawang Selundupan Berhasil Diamankan Kodim Dumai
01 August 2016 23:11 WIB
Zulkifli Hasan sebut kenaikan harga bawang merah dipengaruhi sisa musim Lebaran
24 April 2024 13:31 WIB
BRIN tengah kembangkan teknologi budi daya bawang merah
13 March 2023 16:05 WIB
Pemprov Riau mendukung ketahanan bawang merah di wilayahnya
14 February 2023 23:52 WIB
GALERI FOTO - Gubernur Syamsuar panen raya bawang merah di Kuansing
14 February 2023 22:03 WIB
Panen bawang merah 1,5 ton, Bupati Meranti : Tak perlu beli lagi dari Malaysia
17 November 2022 18:08 WIB
Harga Bawang Merah Naik
23 April 2021 15:54 WIB
Petani Kepulauan Meranti budidaya bawang merah di lahan gambut
15 December 2020 18:08 WIB