Petinggi Perusahaan PT Sontang Sawit Permai Diperiksa Polisi

id petinggi perusahaan, pt sontang, sawit permai, diperiksa polisi

Petinggi Perusahaan PT Sontang Sawit Permai Diperiksa Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan untuk memeriksa petinggi perusahaan PT Sontang Sawit Permai, Erickson sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara Erickson besok yang bersangkutan datang ke Polda Riau untuk diperiksa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan pemeriksaan itu baru dapat dilakukan setelah sebelumnya penyidik sempat kesulitan mendapatkan keterangan saksi ahli.

Keterangan itu penting guna mempelajari posisi Erickson sebagai Manajer Operasional yang disebut sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara itu.

PT Sontang Sawit Permai (SSP) secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2016 lalu. Selain PT SSP, pada waktu yang bersamaan Polda Riau turut menetapkan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) sebagai tersangka.

Untuk PT WSSI, Polda Riau menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama bernama Thamrin sebagai Manajer Operasional sementara tersangka kedua merupakan pemilik perusahaan.

Hanya saja, Rivai mengaku lupa nama tersangka kedua tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka kedua dari PT WSSI sudah berusia lanjut sekitar 80 tahun dan menderita lumpuh.

"Khusus untuk Thamrin, sudah tahap I ke Kejaksaan. Kita masih menunggu petunjuk jaksa. Sementara yang ini bergulir, kita menunggu kesembuhan tersangka selanjutnya. Proses hukum tetap lanjut," urainya.

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.

"Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar," kata Rivai pada September lalu saat penetapan kedua perusahaan itu sebagai tersangka.