Tiga Oknum Dishut Riau Resmi Berstatus Sebagai Tersangka Pungli

id tiga oknum, dishut riau, resmi berstatus, sebagai tersangka pungli

Tiga Oknum Dishut Riau Resmi Berstatus Sebagai Tersangka Pungli

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat sebagai tersangka pemeras dan pelaku pungutan liar.

"Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut sesuai UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan ketiga oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau berinisial berinisial SCH (39), JH (48), dan He (43) itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sesuai aturan, kata dia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara tersebut, maka ketiga tersangka dilakukan penahanan.

"Saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Tiga oknum ASN Dinas LHK Provinsi Riau tertangkap tangan menerima amplop berisi Rp5 juta oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu pagi kemarin (7/1).

Kapolda menjelaskan, hasil pemeriksaan ketiga tersangka terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang supir pengangkut kayu asal Sumatera Barat menuju Sumatera Utara.

Saat melintas Kabupaten Kampar, Riau, supir pengangkut katu dihentikan ketiga tersangka tersebut. Padahal, kata Kapolda, supir dapat menunjukkan surat serta dokumen yang sah, sehingga kayu itu tidak menyalahi aturan.

Meski begitu, ketiga tersangka tetap menahan truk serta memeras korban. Awalnya, tersangka mencoba memaksa meminta Rp30 juta. Meski kemudian, saat ditangkap polisi hanya menyita Rp5 juta sesuai kesanggupan korban.

Terkait hal itu, mantan Kapolda Maluku Utara itu menyayangkan sikap oknum ASN tersebut.

"Coba bayangkan, satu truk Rp30 juta. Maka harga kayu semakin mahal. Pada konsumen harga itu dibebankan," ujarnya.

"Kecuali tidak ada izin, kita tangkap, kita sita sekalian. Artinya kan ilegalloging. Tapi ini resmi, ada surat-suratnya dari Dinas mereka sendiri. Kok diperas juga," tuturnya kesal.