Terima Surat Jaminan, Utang Stadion Utama Riau Akan Segera Dibayarkan

id terima surat, jaminan utang, stadion utama, riau akan, segera dibayarkan

Terima Surat Jaminan, Utang Stadion Utama Riau Akan Segera Dibayarkan

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Riau menyatakan bahwa pemerintah setempat akan segera membayar utang Stadion Utama setelah diterimanya surat jaminan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negara, dan Pengacara Negara

"Jadi sudah terpenuhi agar dalam pembayaran itu tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari. Tinggal sekarang tahap pembicaraan di DPRD untuk teknis pembayarannya," kata Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman di Pekanbaru, Senin.

Saat ini surat itu sudah diterima pimpinan DPRD yang isinya meminta Pemprov dan DPRD Riau untuk membayarkan utang stadion utama. Menurutnya saat pertemuan di Jakarta, pihak DPRD sudah meminta pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Dalam waktu dekat kita akan membahasnya, sekaligus mengonsultasikannya lagi ke kementrian dalam negeri menyangkut teknis penganggarannya, apakah di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017 tersebut dengan denda-denda utang itu sekaligus atau bagaimana," imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Riau bidang keuangan Aherson menanggapi itu mengatakan sepakat akan membayarkan utang stadion utama senilai Rp 220 Miliar dalam APBD perubahan 2017. Dengan demikian harus menunggu karena dalam APBD murni 2017 ini, hal itu tidak dianggarkan.

"Kita tidak menghalangi pembayaran utang tersebut, karena yang namanya utang wajib dibayarkan, apalagi sudah ada jaminan dari KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya. Tapi itu akan akan dibayarkan di Perubahan nantinya, karena di APBD murni 2017 tidak dianggarkan," ujarnya.

Dijelaskannya, selema ini persoalan belum dibayarkannya utang stadion utama tersebut dikarenakan memang masih belum ada landasan hukum yang kuat untuk pembayaran utang tersebut. Meski sudah ada hasil audit, namun hasilnya berbeda dari beberapa instansi sehingga memerlukan surat jaminan.

Stadion utama dibangun untuk Pekan Olahraga Nasional 2012 dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 Rp900 miliar. Kemudian adendum Rp914 miliar, lalu menambah lagi Rp200 miliar untuk infrastruktur dan lainnya sehingga ada perbedaan antara Pemprov Riau dan Kontraktor hingga akhirnya bersengketa. Akhirnya putusan Mahkamah Agung memutuskan Pemprov Riau harus membayar jumlah yang dimintakan kontraktor.