Video 60.400 Bungkus Rokok Tidak Sesuai Cukai Disita Polda Riau

id video 60400, bungkus rokok, tidak sesuai, cukai disita, polda riau

Video 60.400 Bungkus Rokok Tidak Sesuai Cukai Disita Polda Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita sebanyak 60.400 bungkus rokok gelap atau tidak sesuai cukai asal Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah setempat.

"Untuk sementara dari pengungkapan ini kami mengamankan seorang pelaku berinisial TB," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu.

Rivai menjelaskan seluruh rokok tersebut diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Selasa siang kemarin (10/1). Sementara TB (49) merupakan pemilik gudang dan rokok-rokok tersebut.

Pengungkapan ini, demikian Rivai, merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan sejumlah pengungkapan kasus rokok ilegal di Pekanbaru selama 2016 lalu.

Hasilnya, polisi mendapati sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok-rokok tersebut yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Raya.

"Kita datangi TKP nya di Tenayan Raya, kita periksa dan ditemukan slop rokok tersebut," urainya.

Secara keseluruhan, katanya, barang bukti yang diamankan berjumlah 302 kardus berisi 6.040 slop atau 60.400 bungkus rokok. Hasil penyelidikan sementara, Rivai yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo itu mengatakan rokok tersebut sebenarnya memiliki cukai.

"Cukainya ada, tapi tidak sesuai peruntukan. Misalnya begini, dari satu bungkus berisi 20 batang, pita cukai hanya untuk 12 batang, yang lainnya tidak bercukai," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan TB diduga bekerjasama dengan seseorang berinisial M, warga Batam, Kepulauan Riau. M dalam perkara ini disebut sebagai pemesan rokok itu dari Sidoarjo sementara TB merupakan penampung. Polisi masih terus mendalami perkara ini.

Lihat penampakannya di bawah ini