Seorang Pejabat Dinas LHK Riau Jadi Dalang Pungutan Liar

id seorang pejabat, dinas lhk, riau jadi, dalang pungutan liar

Seorang Pejabat Dinas LHK Riau Jadi Dalang Pungutan Liar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan pelaku pungutan liar yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bertambah satu orang.

"Kasus pungli ada penambahan satu orang lagi, PNS Dishut," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Tiga oknum ASN Dinas LHK Provinsi Riau tertangkap tangan menerima amplop berisi Rp5 juta oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu pagi kemarin (7/1).

Ketiganya berinisial SCH (39), JH (48), dan He (43) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Hasil pengembangan dari tiga tersangka itu, kita peroleh nama TA," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku berinisial TA tersebut diduga sebagai aktor dibalik aktivitas pungli yang dilakukan oleh ketiga oknum di atas.

"Yang bersangkutan itu otak pelaku. Kita jemput dia hari ini untuk diperiksa," jelasnya.

Saat disinggung lebih jauh jabatan TA ini, dia tidak bersedia menjabarkannya. Rivai hanya mengatakan bahwa TA memiliki jabatan penting di Dinas LHK Riau tersebut.

Pengungkapan kasus pungli ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan ketiga oknum Dinas LHK Riau.

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menjelaskan pemerasan itu dilakukan terhadap seorang supir pengangkut kayu asal Sumatera Barat menuju Sumatera Utara.

Saat melintas Kabupaten Kampar, Riau, ketiganya dihentikan ketiga tersangka tersebut. Padahal, kata Kapolda, supir dapat menunjukkan surat serta dokumen yang sah, sehingga kayu itu tidak menyalahi aturan.

Meski begitu, ketiga tersangka tetap menahan truk serta memeras korban. Awalnya, tersangka mencoba memaksa meminta Rp30 juta. Meski kemudian, saat ditangkap polisi hanya menyita Rp5 juta sesuai kesanggupan korban.

Terkait hal itu, mantan Kapolda Maluku Utara itu menyayangkan sikap oknum ASN tersebut.

"Coba bayangkan, satu truk Rp30 juta. Maka harga kayu semakin mahal. Pada konsumen harga itu dibebankan," ujarnya.

"Kecuali tidak ada izin, kita tangkap, kita sita sekalian. Artinya kan ilegalloging. Tapi ini resmi, ada surat-suratnya dari Dinas mereka sendiri. Kok diperas juga," tuturnya kesal.