Edarkan Narkoba, Dua Warga Tembilahan Digelandang Aparat

id edarkan narkoba, dua warga, tembilahan digelandang aparat

Edarkan Narkoba, Dua Warga Tembilahan Digelandang Aparat

Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba terhadap dua tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota, Kamis (12/1).

"Kedua tersangka berinisial Sup (31) laki-laki warga parit 15 kelurahan Tembilahan Hilir dan Ah (37) laki-laki, warga jalan M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir," terang Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar di Tembilahan, Kamis.

Bachtiar mengungkapkan, kedua laki-laki yang merupakan warga Kelurahan Tembilahan Hilir merupakan tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi.

Lebih jauh, Bachtiar menceritakan kronologis berhasilnya diringkus kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.

"Masyarakat menginformasikan pada Kamis, (12/1) sekira pukul 00.10 WIB bahwa ada dua orang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air Kota Tembilahan dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya dan dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd Ali untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Di TKP ia menemukan dua orang tersangka dan saat digeledah ditemukan dua paket kecil diduga shabu-shabu dari tersangka Sup dan satu paket kecil diduga shabu-shabu dari tersangka Ah.

Selanjutnya, kata Bachtiar, saat dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka Sup yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kembali ditemukan satu paket sedang diduga shabu-shabu dan dua butir pil extacy warna biru logo bintang.

Ia merincikan, dari kedua pelaku disita barang bukti satu paket sedang diduga shabu-shabu, dua paket kecil yang diduga shabu-shabu, dua butir diduga pil ectacy warna biru logo bintang, satu unit handphone merk nexcom warna biru, satu bilah senjata tajam sarung kulit warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp6.988.000 dari Pelaku Sup. Sedangkan dari pelaku Ah disita barang bukti berupa satu paket kecil diduga shabu-shabu,satu unit motor yamaha vixion warna silver dan uang tunai sebanyak Rp.62.000.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Bachtiar.

Oleh: Adriah Akil