Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memproses dua pelaku pembalakan liar yang tertangkap saat membawa lima kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen diterbitkan pemerintah setempat.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan kedua tersangka Ud (42) dan Ys (32) tersebut ditangkap di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan akhir pekan lalu.
Penangkapan tersebut, kata Guntur tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan kayu di wilayahnya.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan ditemukan sebuah truk sedang memuat kayu ke dalam truk dari satu sisi ruas pinggir jalan di daerah itu.
"Saat diperiksa, pelaku Ys tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hasil pengembangan polisi kemudian menangkap Ud yang diduga penampung kayu-kayu ditebang dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen diterbitkan pemerintah setempat.
Keduanya kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Indragiri Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun lalu menekankan kepada jajarannya untuk terus bekerja maskimal dan tidak berhenti pada "kroco-kroco"nya.
Berita Lainnya
Hutama Karya hadirkan dua pelaku UMKM binaan di ajang Inacraft 2023
07 October 2023 14:28 WIB
Polisi Karawang tangkap dua pelaku judi online
29 September 2023 17:01 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penambangan minyak ilegal di Batanghari
29 August 2023 15:04 WIB
Dua jambret yang biasa beroperasi di Duri diringkus polisi
11 August 2023 19:14 WIB
Dua terduga pelaku perdagangan orang diamankan polisi di Dumai
10 June 2023 15:11 WIB
Modifikasi tanki, dua pelaku penyalahgunaan BBM di Kuansing dibekuk polisi
27 May 2023 22:29 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
Hampir dua pekan, polisi tangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kuansing
07 October 2022 11:23 WIB