KKR: 33 Perusahaan Sawit Diduga Manfaatkan Lahan Ilegal, Ini Daftarnya

id kkr 33, perusahaan sawit, diduga manfaatkan, lahan ilegal, ini daftarnya

KKR: 33 Perusahaan Sawit Diduga Manfaatkan Lahan Ilegal, Ini Daftarnya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sekelompok warga yang manamakan diri Koalisi Rakyat Riau atau KKR, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Riau untuk melaporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit dengan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.

"Kami melaporkan di Mapolda sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau," kata Koordinator KKR, Fachri Yasin di Pekanbaru, Senin.

Hasil pansus, lanjutnya, mengungkap adanya temuan 33 perusahaan itu melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 ha sehingga dikatakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.

"Dari laporan ini kami berharap kerugian negara dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," tambahnya.

Sebanyak 33 perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT Hutahean, PT Arya Rama Perkasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Handana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

Setelah laporan ini, Fachri mengharapkan Polda Riau akan segera melakukan tindakan apakah dugaan tersrbut sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Ditanyakan kenapa tidak menyerahkan saja kepada DPRD Riau untuk menindaklanjutinya, dia mengatakan sepertinya tidak ada perkembangan.

"DPRD sudah lakukan pelaporan tapi tindaklanjutnya seperti tidak ada, makanya kita analisis lalu laporkan," jelasnya.

Dia menambahkan laporan ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Selanjutnya akan dilaporkan juga tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan.

"Perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," ungkapnya.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk pemeriksaan di SPKT itu akan dilakukan pekan depan.